SURABAYAONLINE.CO,. Surabaya – Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengaku geram dengan ulah Bripka Agus Sulaiman. Oknum polisi ini membunuh Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhamadiyah Malang (UMM) yang jenazahnya ditemukan di Pasuruan, beberapa waktu lalu.
Bripka Agus Sulaiman bertugas di Polsek Krucil, Kabupaten Peobolinggo. Pelaku adalah kakak ipar korban. Sedangkan motif pembunuhan karena harta dan sakit hati.
Pelaku ingin menguasai harta korban dengan cara mendekati agar mahasiswi ini jatuh cinta. Namun niat Bripka Agus meluluhkan hati korban tidak berhasil sehingga niatan membunuh dilakukan.
Sebelum aksi pembunuhan dilakukan oleh pelaku, terlebih dahulu korban diperkosa. Selama melakukan pemerkosaan dilakukan sendiri. Sedangkan aksi pembunuhan dilakukan bersama dengan Suyitno.
Dari aksi sadis yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian terhadap saudaranya sendiri membuat kapolda Jatim bakal memberikan sanksi tegas dengan memecat Bripka Agus Sulaiman dari keanggotaan Polri.
“Ini sekarang sudah proses untuk periksa kode etiknya yang termasuk dalam pelanggaran berat dan ancamannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (30/12).
Menurutnya, perbuatan pelaku dikenakan sanksi maksimal, yakni pemecatan atau PTDH pada sidang etik yang akan dilaksanakan oleh Bidang Propam Polda Jatim. Oleh karena itu, manakala berkas perkara etik terhadap Bripka Agus Sulaiman rampung dan telah di mejanya, dirinya tak segan bakal menandatanganinya secara langsung.
Bahkan, Nanang menginstruksikan kepada jajarannya untuk mempublikasikan hasil penyelidikan internal Polri terhadap Bripka Agus Sulaiman kepada masyarakat. Hal ini agar menunjukkan bahwa Polda Jatim tetap profesional dan transparan menindak tegas para anggotanya yang terbukti melanggar. “Saya tidak ingin ini terjadi lagi di antara anggota-anggota,” katanya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno ditengarai karena menghendaki penguasaan terhadap harta benda korban. “Motifnya berdasarkan pemeriksaan sudah kami dapatkan, yaitu sakit hati dan ingin menguasai harta milik orang,” ujar Widi Atmoko.
Ternyata, perbuatan yang dilakukan kedua pelaku telah direncanakan sejak lama. Bahkan, mereka juga telah merencanakan menghabisi nyawa korban di rumah Bripka Agus Sulaiman kawasan Tiris, Probolinggo.
Oleh karena itu, Widi Atmoko mengungkapkan, pihaknya mengenakan persangkaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana maksimal hukuman mati terhadap keduanya. “Ya, kami kenakan perencanaan. Tadi Pak Kapolda menyampaikan akan tindak tegas,” pungkasnya.(*)


