SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Dua orang pelaku jambret tertangkap warga viral di media sosial (medsos) setelah diunggah oleh netizen, Minggu (21/12). Kejadian penjambretan itu diketahui terjadi di wilayah Darmo Permai, Sukomanunggal, Surabaya. Dua pelaku melakukan penjambret sebuah kalung perhiasan emas yang digunakan oleh korban wanita.
Setelah aksi penjambretan, korban bersama suaminya berupaya mengejar pelaku. Warga yang mengetahui adanya aksi jambret langsung ikut mengejar dengan meneriaki maling-maling, jambret. Ternyata yang dijarah adalah kalung emas. Satu pelaku langsung diamankan oleh warga yang ketika itu sudah ramai olahraga pagi.
Warga kemudian melakukan pengejaran ke terduga pelaku lainnya hingga dapat pula diamankan dan diserahkan ke Polsek Sukomanunggal Surabaya.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol M. Akhiyar membenarkan jika anggota reskrim mengamankan dua pelaku jambret di Jalan Darmo Permai I, depan warung pecel Bu Pri. “Tersangkanya, RIF (31) asal Jalan Bulak Banteng, KecamatanKenjeran, dan RI (43) asal Jalan Pragoto, Sidotopo,” jelas Kompol Kompol M. Akhiyar, Selasa (23/12).
Kompol M. Akhiyar menjelaskan, kejadiannya pada, Minggu (21/12), sekira pukul 08.53 WIB. Ketika itu korban Efendi dan istrinya sedang jogging di Jalan Darmo Permai I. Tiba-tiba satu unit sepeda motor Honda Supra 125 nopol M 2422 GR, yang dikendarai pelaku memepet korban yang sedang berjalan di belakang suaminya.
Tersangka RIF langsung menarik kalung emas yang ada gantungan liontin yang dipakai istri pelapor. Seketika itu, istri pelapor refleks menarik tangan tersangka RIF sehingga jatuh. Tersangka langsung diamankan suami korban dan warga. “Anggota kita yang sedang patroli ikut serta mengamankan RIF tidak jauh dari tempat kejadian,” imbuh kapolsek.
Atas kejadian itu istri korban mengalami luka lecet pada kaki, siku sebelah kanan, dan lutut sebelah kanan sampai tulang kering. Barang bukti yang diamankan liontin kalung yang jatuh di TKP, kalung emasnya tidak ditemukan.
Dalam penyidikan, kedua tersangka pernah melakukan curas di wilayah Lakarsantri, yang juga terekam kamera CCTV. “Tersangka RIF ini residivis pernah melakukan curas HP yang ditangani Polsek Mulyorejo tahun 2017. Dia divonis 7 bulan dan keluar penjara tahun 2018,” pungkas mantan kasihumas Polrestabes Surabaya ini.(*)


