SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyerahkan 2.532 sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu (13/12).
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi tempat-tempat ibadah, gedung-gedung milik lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan institusi lainnya yang berdiri di atas tanah wakaf. “Ada kepastian hukum dari seluruh bidang tanah yang diatasnya ada gedung baik itu milik institusi, perguruan tinggi, sekolah sekolah, badan-badan wakaf juga dan tentu milik tempat-tempat ibadah,” kata Gubernur Khofifah.
Dari 2.532 sertipikat yang diserahkan tersebut rincinya, yaitu sertipikat tanah wakaf untuk 2.484 bidang, sertipikat rumah ibadah gereja 24 bidang, sertipikat pura 18 bidang, dan sertipikat vihara 3 bidang. Selain itu, juga dilakukan penyerahan sertipikat hak pakai atas nama Pemprov Jawa Timur sejumlah 69 sertipikat dan sertipikat hak pakai atas nama pemerintah kabupaten-kota sejumlah 747 bidang. Di tahun 2025 ini, penerbitan sertipikat baru baik wakaf dan tempat ibadah telah terbit sebanyak 15.321 sertipikat.
Orang nomor satu di Jatim ini menjelaskan bahwa sertipikat bukan sekadar dokumen pertanahan, tetapi instrumen penting untuk menjaga masa depan aset umat, melindungi tanah wakaf dari sengketa, alih fungsi yang tidak tepat, maupun persoalan hukum lainnya.
Di kesempatan yang sama Gubernur Khofifah secara khusus meminta kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Timur agar segera melakukan proses-proses percepatan manakala di wilayahnya belum mencapai 70 persen untuk tanah wakaf dan tempat ibadah.
Di sisi lain, Gubernur Khofifah juga menyampaikan apresiasi kepada bupati wali kota yang capaian sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di wilayahnya telah mencapai 70 persen lebih. Hak ini akan memberikan rasa aman, dan tenang bagi masyarakat yang menjalankan ibadah dan berkegiatan. “Terima kasih yang sudah mencapai 70 persen ke atas,” ucapnya.
Sementara itu Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid meminta gubernur Jatim dan seluruh bupati dan wali kota untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang memiliki sertipikat tanah yang terbit tahun 1961-1997 agar melakukan pemutakhiran. Karena menurut Nusron Wahid sertipikat yang terbit di tahun tersebut jika dicek di BPN statusnya belum terdaftar dan tidak terpetakan.
“Saya minta tolong umumkan kepada RT RW dan masyarakat yang jamaah masjid dan yang bukan. Bagi ereka yang punya sertipikat tanah terbit tahun 1961 sampai 1997 tolong daftarkan mutakhirkan lagi ke kantor ATR BPN supaya aman,” pesannya.(*)


