SURABAYAONLINE.CO – Upaya serius memerangi peredaran rokok ilegal terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik. Melalui sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan kampanye “Gempur Rokok Ilegal”, Satpol PP bersama Bea Cukai dan unsur kepolisian menggencarkan edukasi sekaligus penindakan, termasuk di Pulau Bawean yang menjadi salah satu wilayah rawan peredaran rokok tanpa cukai resmi.
Kegiatan sosialisasi berlangsung selama dua hari, Senin–Selasa, 17–18 November 2025, bertempat di Pendopo Kecamatan Tambak dan Sangkapura. Acara ini dihadiri Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, serta menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Gresik, Polsek Tambak, dan Polsek Sangkapura. Para peserta terdiri dari kepala desa di dua kecamatan Bawean dan pemilik toko yang menjual produk hasil tembakau.
Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam menekan maraknya peredaran rokok ilegal di Bawean. Menurutnya, edukasi kepada penjual dan perangkat desa menjadi kunci agar masyarakat semakin memahami aturan cukai dan risiko hukum jika menjual rokok ilegal.
“Kami terus memperkuat pengawasan dan pemahaman masyarakat terkait aturan rokok bercukai. Dengan edukasi dan operasi terpadu, kami berharap peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan,” ujar Bang Sinaga.
Selain sosialisasi, Satpol PP bersama Bea Cukai Gresik secara rutin melaksanakan operasi pasar di berbagai wilayah Kabupaten Gresik, termasuk Pulau Bawean yang kerap menjadi target pengawasan.
Upaya penegakan hukum yang dilakukan Satpol PP dan Bea Cukai menunjukkan hasil signifikan. Hingga November 2025, total 2.832.542 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari berbagai lokasi di Kabupaten Gresik.
Temuan tersebut menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih marak dan membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama para pelaku usaha di tingkat desa.
Dalam setiap kegiatan pengawasan maupun sosialisasi, Satpol PP Gresik tak henti menggaungkan kampanye “Gempur Rokok Ilegal”, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas rokok tanpa cukai resmi. Kampanye ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya ekonomi dan hukum dari peredaran rokok ilegal.
Dengan memperketat pengawasan, edukasi hukum, serta penindakan di lapangan, Pemkab Gresik menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya nasional melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
Sosialisasi di Bawean menjadi bagian penting dari strategi menyeluruh untuk memastikan daerah kepulauan tersebut terbebas dari praktik jual beli rokok ilegal. Pemerintah daerah menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan memperluas kegiatan serupa di wilayah lain.


