SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan kebijakan pembebasan pajak daerah (pemutihan) tahap II, Rabu (1/10). Kebijakan ini digelar untuk meringankan beban masyarakat, menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menertibkan akurasi data kepemilikan kendaraan.
Kabid Pajak Bapenda Jatim Kresna Bimasakti menjelaskan bahwa program ini juga digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. “Dasar hukum program ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II, yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025,” ungkapnya.
Dalam program ini, Bapenda menyiapkan mekanisme verifikasi khusus bagi penerima bansos (DTSEN). Wajib pajak cukup menunjukkan bukti kepesertaan DTSEN di aplikasi. Bila belum tercatat, masyarakat bisa melakukan konfirmasi ke Dinas Sosial kabupaten-kota setempat yang memiliki data dan akun penerima.
Kresna juga menegaskan adanya skema “satu plus satu” bagi rumah tangga penerima DTSEN: satu kendaraan atas nama penerima, ditambah satu kendaraan lain atas nama anggota keluarga dalam satu kartu keluarga, sepanjang nama di STNK sesuai KK.
Selain itu, kategori pengemudi ojek online (ojol) juga termasuk dalam pemutihan. Daftar platform yang tercakup antara lain Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek, Zendo, Lalamove, dan Si-Jek. “Intinya, semua yang beroperasi di Jawa Timur untuk usaha akan kita berikan kebijakan,” tegasnya.
Dukungan terhadap program ini juga datang dari Jasa Raharja. Kepala Kanwil Jasa Raharja Jatim Tamrin menyebut pihaknya membebaskan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya untuk semua kendaraan. “Untuk tiga segmentasi—roda dua penerima P3KE/DTSEN, roda dua ojol, serta roda tiga—tunggakan SWDKLLJ hanya dipungut satu tahun. Tahun ke-2 dan seterusnya kita gratiskan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Mulyanto memastikan pihak kepolisian siap mendukung penuh pelaksanaan program di lapangan. “Jika di Samsat atau lokasi pembayaran pajak masyarakat mendapat kendala, silakan sampaikan kepada petugas, baik dari kepolisian, Bapenda, maupun Jasa Raharja,” ujarnya. (*)


