Surabayaonline.co, – SAMPANG – Diberitakan sebelumnya, oleh salah satu media ternama di wilayah Madura, bahwasanya Rumah tahanan (Rutan) Kelas 2B Sampang ada tarif sewa kamar tahanan hingga boleh pegang HP asal bayar.
Menyikapi hal tersebut, Kepala rutan kelas 2B Sampang, Kamesworo merespon cepat.

Bahkan dihari pertama adanya berita tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Sampang dan Kodim 0828 Sampang, untuk menggelar razia mendadak ke setiap ruang Nara Pidana (Napi), yang dikenal Blok hunian warga binaan wilayah tanggung jawabnya tersebut, Senin (04/08/2025).
Hasilnya, Zero Halinar atau Zero Handphone, Pungli, dan Narkoba di wilayah hunian warga binaan rutan kelas 2B Sampang terbukti, dan menepis tudingan sebagaimana diberitakan media lokal dimaksud, Radarmadura.id, sesuai pengakuan mantan napi atau penghuni rutan dalam beritanya.
Bahkan, dalam razia tersebut, Kamesworo tidak hanya melibatkan seluruh jajaran anggotanya, juga di dampingi sepuluh anggota polres Sampang dan segenap anggota TNI Kodim 0828 Sampang, serta puluhan awak media.
Selesai razia, Kamesworo dengan tegas mengatakan, kegiatan ini akan berlanjut secara rutin dan rahasia dari para Napi, dimana dilaksanakan tidak hanya menepis tuduhan tidak benar mantan Napi sebagaimana diberitakan radarmadura.id, namun sebagai langkah proaktif dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta memastikan Zero HALINAR.
Meski baru menjabat 2 bulan sebagai Kepala Rutan Kelas 2B Sampang, Kamesworo yang memimpin langsung kegiatan razia, menegaskan bahwa razia gabungan ini sebagai wujud komitmen kita dalam melaksanakan Arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dijelaskan Kamesworo, khususnya poin pertama, yakni pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan di Lapas dan Rutan, dan tindak lanjut Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-757.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian yang Aman dan Efektif serta Antisipasi Resiko Terjadinya Penyimpangan Prosedur dan Terjadinya Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lainnya.
“Penggeledahan blok hunian rutin ini guna meningkatkan deteksi dini dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di rutan,” ujar Karutan Kamesworo.

Pantauan dilokasi, Petugas gabungan melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan satu persatu secara teliti, dan mencari adanya barang terlarang serta berbahaya.
Hasilnya, tim gabungan hanya berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang ringan, seperti korek api, berbahan logam atau kaca, plastik, alumunium dan botol, serta kartu domino. Artinya, sejauh ini masih terpantau ketat dari pelanggaran HALINAR.(Sar/Yat/F-R)