SURABAYAONLINE.CO, Batu – Masih banyak persoalan yang dihadapi UMKM di Kota Batu. Salah satunya adalah gaji pekerja yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK). Para pelaku UMKM mengaku belum mampu memberikan upah sesuai UMK secara penuh.
Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu gencar memberikan sosialisasi kepada UMKM bagaimana memberikan solusi tersebut. Di antaranya dengan memberikan asuransi atau jaminan berupa BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk meringankan pekerja ketika sudah tidak bekerja lagi.
Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota Batu mengimbau melalui dua cara. Pertama, mengirim surat pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan. Kedua, datang langsung sambil melakukan monitoring upah minimum karyawan.
“Sasaran utama saat ini adalah para pelaku UMKM. Kan upahnya di bawah UMK. Kalau tidak ada jaminan terus bagaimana kalau terjadi apa-apa,” kata Kepala Disnaker Kota Batu Erwan Puja.
Ia juga memahami jika pelaku UMKM tidak diwajibkan membayar sesuai UMK. “Nanti kalau dipaksa sesuai, terus kalau keuntungannya tidak sesuai dan malah merugi bagaimana,” katanya.
Dikhawatirkan kalau dipaksakan sesuai UMK akan terjadi pemecatan, angka pengangguran jadi semakin bertambah. Ia juga menambahkan, di Kota Batu banyak sentra UMKM. Besaran pengupahan pada usaha UMKM tergantung dari kesepakatan awal antara pencari kerja dan pemberi kerja pada saat perekrutan.
Meskipun begitu, Pemprov Jawa Timur (Jatim) juga memberikan batasan untuk pedoman. “Paling sedikit adalah 50 persen dari rata-rata konsumsi di tingkat provinsi,” jelasnya.
Sedangkan menurut data Disnaker Kota Batu, tingkat rata-rata konsumsi di Jawa Timur adalah sekitar Rp 1.165.138. Sehingga, pelaku UMKM tidak boleh menggaji karyawannya di bawah sekitar Rp 583.569 per bulan.
Erwan juga mengungkapkan hal tersebut tidak bisa dipukul rata dengan para pekerja perusahaan, karena biasanya terkait dengan kemampuan. Apalagi, tidak semua pekerja UMKM di Batu bekerja secara penuh. Karena biasanya hanya sampingan.
Sementara itu, bila ada pelanggaran terkait upah kerja, warga Kota Batu bisa melaporkan ke disnaker. Sedangkan untuk UMK Kota Batu yang awalnya Rp 2.830.367 pada tahun 2023 naik menjadi Rp 3.030.367.(*)


