SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Akis Jazuli mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap larangan permainan mesin capit.
Dukungan itu dikatakan bukan tanpa alasan. Melainkan, dengan maraknya permainan mesin capit dapat mengganggu mental masyarakat terutama kalangan anak-anak.
“Ini sangat mengganggu mental mereka. Bagaimana tidak, biasanya waktu diluangkan untuk belajar, akibat permainan itu terbuang hanya bermain untuk mendapat boneka,”katanya, Rabu (18/1).
Dan permainan itu kata Akis, juga dinilai berdampak negatif karena samahalnya dengan taruhan. Buktinya, uang ditukar dengan koin kemudian dimasukan ke dalam mesin dan dioperasikan untuk mencapit boneka.
“Kalah, jadi anak-anak itu marah dan terganggu mentalnya,” sambungnya
Disisi lain, uang jajan yang biasanya untuk membeli sesuatu yang mengenyangkan, akibat dipergunakan untuk bermain mesin capit demi sebuah boneka, dinilai terbuang sia-sia.
“Kan eman uangnya. Dikasih orang tuanya untuk jatah jajan, justeru dibuat bermain mesin capit. Kasian orang tuanya,” ucapnya
Disamping itu, politisi NasDem itu meminta kepada orang tua masing-masing anak agar terus melakukan pengawasan dan pendampingan secara ketat agar tidak terjerumus ke dalam permainan yang dilarang itu.
“Bagaimanapun, anak-anak itu tidak terlepas dari kontrol orang tua,” sebutnya
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengeluarkan fatwa larangan permainan capit boneka (claw machine).
Fatwa tersebut tertuang dalam fatwa Nomor:01/DPK-MUI/SMP/I/2023. Tembusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sumenep.
“Keputusan ini diambil karena permainan capit boneka sudah beredar di kalangan Siswa/Siswi dan masyarakat umum di Sumenep sehingga meresahkan,” ujar Sekretaris MUI Kabupaten Sumenep Musthafa pada Senin (16/1). (Upek)