SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Sebanyak 16,35 ton beras oplosan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dimusnahkan dengan cara dilkubur di area kantor Bulog setempat, Rabu (29/11).
Turut dalam pemusnahan, Bupati Achmad Fauzi, Kajari Trimo dan Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko dan pihak Bulog Sumenep.
Kajari Sumenep Trimo menjelaskan, hal ini bagian dari serangkaian pemusnahan Barang Bukti (BB) kejahatan periode Juni-November 2022.
“Total beras yang dimusnahkan sebanyak 16,35 ton,” terang Kajari Sumenep Trimo
Dijelaskan Trimo, Beras oplosan tersebut dimusnahkan terbukti melanggar undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen.
“Yang pada intinya adalah pengoplos beras dengan tidak layak mutu,” jelasnya
Selain beras oplosan, terdapat beberapa bukti lainnya juga dimusnahkan. Diantaranya, Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan itu didominasi kasus narkotika dan psikotropika sabu seberat 239,31 gram dan Pil Logo Y sebanyak 3.376 butir.
Pemusnahan BB itu sebanyak 93 perkara dengan jumlah terpidana 113 orang.
Rinciannya, narkotika dan psikotropika 64 perkara. Rinciannya, sabu sebanyak 239,31 gram, Handphone 53 unit, bong/alat hisap 17 buah, terpidana 74 orang.
Diterapkan pasal 127 ada 46 orang, pasal 112 sebanyak 13 orang, empat orang pasal 114, pasal 196 dan 197 ada satu orang dengan rata-rata tahanan 3 tahun perjara.
Kemudian perkara terhadap Oharda (orang dan harta benda) ada 29 perkara. Meliputi terpidana 39 orang, senjata tajam 8 bilah, pakaian 32 buah dan 15 buah alat-alat.
“Pasal yang terbukti rata-rata pelanggaran UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (Upek)


