SURABAYAONLINE.CO | BANGKALAN – Target pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Bangkalan pada tahun 2023 mendatang diminta naik. Tahun ini targetnya senilai Rp.7,5 miliar, sementara pada tahun 2023 mendatang naik menjadi Rp.8,8 miliar.
Hal tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kepala Bapenda Ismet Efendi, Ismet Efendi melalui Kabid Pajak Dan Retribusi 1, Budi Hariyanto (Totok) menjelaskan selam dua tahun target pendapatan mengalami kenaikan. Hal itu berdasarkan hasil analisa proyeksi pencetakan Surat Tagihan Pajak (STP).
“Target kita naik terus, sejak tahun 2021 lalu, Rp 6,8 miliar, tahun 2022 Rp 7,5 miliar dan tahun 2023 depan Rp 8,8 miliar,” jelas Totok, saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).
Totok menyebutkan, dalam proses penagihan PBB, pihaknya bekerja sama dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Jika ada desa yang rendah pembayaran pajak, maka akan dilakukan pemanggilan kepada wajib pajak yang sulit bayar pajak.
Sehingga kata dia, jika tagihan PBB di desa tertentu di bawah 50 persen, dia bersama kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap instansi tersebut.
Selain itu, pihaknya berharap dengan naiknya target PBB di Kota Dzikir dan Sholawat, bisa menjadikan petugas dari Bapenda setempat bekerja lebih keras lagi.
Sebab lanjutnya, tugas berat yang harus dilakukan oleh petugas dilapangan, harus bisa memberikan pemahaman pada masyarakat agar tertib bayar PBB. “Semoga target pendapatan PBB tahun 2023 ini capai target, sesuai harapan kami,” harapnya.
Pihaknya juga mengaku, upaya menertibkan kepala desa agar membayar pajak, menjadi salah satu upaya yang didorong untuk menambah secara pesat target PAD dari sektor pajak. Salah satu caranya, dengan langkah pemanggilan itu, agar target tahunan depan bisa tercapai dan terus meningkat.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Dedi Frengky menyatakan, terkait pajak bumi dan bangunan (PBB), selama ini di desa itu ada yang kesulitan dicari pemiliknya, ada juga yang pemililnya tidak jelas, sehingga tidak bisa tertagih.
Oleh karenanya, banyak kepala desa yang memang kesulitan membayar PBB karena banyaknya tanah tanpa pemilik yang harusnya diajukan pemblokiran.
“Banyak yang tidak tahu, kalau pemblokiran itu bisa meringankan beban target mereka, sementara di desa itu, tidak di blokir,” tandasnya.


