SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur menyeret empat nama dalam kasus pemalsuan data Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang mengatasnamakan Ponpes Annuqayah, Guluk-guluk.
Empat nama tersebut yakni berinisial JA (40), AH (40), AF (34) yang merupakan warga Asal Kabupaten Pamekasan. Sedangkan inisial HA (49) warga asal Kabupaten Sumenep.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo menjelaskan, empat orang terseret kasus pemalsuan berkas BOP mengatasnamakan Ponpes Annuqayah berdasarkan hasil kajian matang sejak Senin (6/6) sampai Selasa (7/6) tim Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Hasil dari kajian, empat nama tersebut sah secara syarat formil dan materil,” terang, Trimo, Selasa (7/6).
Pihaknya meminta penyidik Polres Sumenep untuk segera menyerahkan empat orang itu sekaligus Barang Bukti (BB) yang dijadikan pemalsuan data BOP atas nama PP Annuqayah.
Setelah itu, kata dia, keempat orang tersebut akan masuk ke tahap dua yakni proses penuntutan. Menurutnya, dalam penanganan perkara prinsipnya harus cepat,murah, profesional sesuai dengan ketentuan peraturan per undang undangan demi untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Ia menjelaskan, berkas dinyatakan P21 atau lengkap secara suarat formil dan materil berdasarkan Nomor: 13/M.5.35/EUK.I/VI/2022 pertanggal 7 Juni tahun 2022.
Pasal yang disangkakan kepada empat orang itu ada dua. Primair dan Subsidair. Primair Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Subsidair Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Hukuman maksimal 7 Tahun penjara,”. pungkasnya. (Upek)