SURABAYAONLINE.CO – Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Usaha Mikro Kecil Menengah akan berubah badan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.
Perubahan badan hukum itu dibahas dalam Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda tentang Penggabungan dan Perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah BPR Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Usaha Mikro Kecil Menengah.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna dengan agenda terkait, Gubernur Jatim mengatakan bahwa Perda Jatim No.10 tahun 2020 tentang Penggabungan dan Perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah BPR Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Usaha Mikro Kecil Menengah menjadi PT BPR Jatim yang diundangkan 26 Juni 2000, telah menggabungkan 222 Perusahaan Daerah.
BPR KURK Jatim yang didirikan berdasarkan Perda Jatim No.16 tahun 1994 menjadi satu perusahaa yaitu PT BPR Jatim. Namun perubahan bentuk badan hukum tersebut tidak mengubah fungsinya sebagai Bank Perkreditan Rakyat.
Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada 24 Januari 2022, seluruh Fraksi DPRD Jawa Timur menyetujui hasil Raperda tersebut. Adapun pelaksanaan perwujudan hasil Raperda tersebut akan dilaksanakan efektif secepatnya.
“Penguatan, pengembanan dan penyaluran pembiayaan pada sektor produktif, diutamakan untuk UMKM dan pertanian karena kedua sektor tersebut mencapai kurang lebih 67% mata pencaharian penduduk Jatim sehingga sangat potensial untuk dikembangkan,” tegas Khofifah.
Ia berharap PT BPR Jatim yang mempunyai core bussines penyaluran kredit untuk UMKM dan sektor Pertanian mempunyai Paket Kredit Pertanian Jatim (PKPJ) sebagai salah satu produk kredit andalan dalam menjalankan kredit kepada pelaku usaha pertanian.
“Sejak diluncurkan program PKPJ tahun 2014 sampai tahun 2019 telah berhasil menyalurkan kepada 26.404 debitur dengan nilai sebesar Rp.992.100.000. Dan rasio kredit macet hanya 1,34%. Sedangkan kenaikan kredit rata-rata mencapai 3,4% per tahun,” jelas Khofifah.


