SURABAYAONLINE.CO, Sumenep- Tiga Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa (Pilkades), pergantian antar waktu (PAW) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi dilantik pada hari ini selasa tanggal 29 Desember 2020 di Aula pertemuan Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat.
Ketiga Kepala Desa hasil Pilkades PAW yang saat ini resmi dilantik yaitu, H Herman sebagai Kepala Desa Nonggunong Kecamatan Nonggunong, Fajri Muafiz Gibran sebagai Kepala Desa Pananggungan Kecamatan Guluk-Guluk, dan Hairul Anwar sebagau Kepala Desa Campor Timur Kecamatan Ambunten.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Moh Ramli mengatakan, pada tahun 2020 ini, sesuai agenda ada empat desa yang akan melaksanakan PAW, namun masih ada saty desa yang masih dalam proses tahapan Pilkades PAW yaitu, Desa Pancor.
“Hari ini dilaksanakan pelantikan hasik Pilkades antar waktu, memang dalam agenda ada empat desa tapi satudesa belum dilaksanakan pelantikan karena tahapan masih berjalan,” terang nya. 29/12/2020
Ramli juga menjelaskan, Kepala Desa hasil Pilkades antar waktu ini hanya melanjutkan sisa jabatan yang Kepala Desa sebelumnya yang diberhentikan atau berhenti namun sisa jabatan nya masih tersisa diatas satu tahun. Adapun alasan pemberhentian Kepala Desa sebelum nya dari empat desa termasuk tiga desa yang dilantik pada hari ini seluruh nya karena meninggal dunia.
“Ada yang berakhir tahun 2023, ada juga yang berkahir tahun 2025,” jelasnya
Sementara itu Wakil Bupati Sumenep Ach Fauzi yang melantik tiga Kepala Desa hasil Pilkades PAW tersebut, dalam sambutan nya mengingatkan agar Kepala Desa terpilih tidak menjadikan jabatan sebagai fasilitas untuk mendapatkan keuntungan pribadi melaikan sebagai amanah yang harus dijaga untuk membangun desa menuju kesejahteraan masyarakat adil dan beradab.
“Menjadi pemimpin merupakan amanah, dan kita akan menjadi manusia sebaik-baik nya ketika mampu menjaga amanah,” kata nya.
Lebih lanjut kata dia, berdasarkan Undang -Undang nomer 06 tahun 2014 tentang desa pada pasal 26 menyatakan, Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu menurutnya Kepala Desa juga diberikan kewenangan oleh undang-undang yang teebagai kedalam empat fungsi
“Fungsi pemerintahan, mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, memegang kekuasaan pengelolaan aset dan keuangan desa, terakhir fungsi sosial dan fungsi regulasi,” tandas nya. (Thofu)