SURABAYAONLINE.CO – Jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Ponorogo mencapai lebih dari 75 ribu pada akhir 2025. Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan 2022 yang tercatat sebanyak 39.650 unit usaha.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus mendorong pertumbuhan UMKM melalui peningkatan kapasitas usaha, penguatan pengelolaan keuangan, serta pemenuhan legalitas dan identitas produk agar mampu bersaing dan memperluas pasar.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) yang diselenggarakan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Sabtu (17/10/2026).

“Kami tak henti-hentinya mendorong agar UKM tidak sekadar mampu bertahan, tetapi juga tumbuh dan naik kelas. Produknya harus lebih berkualitas, pasarnya semakin luas, dan para pelaku UMKM juga mampu memanfaatkan teknologi,” ujar Lisdyarita yang akrab disapa Bunda Lis.

Menurutnya, UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah. Hal itu terlihat dari dominasi UMKM dalam pengajuan usaha industri makanan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ponorogo.

Mayoritas pelaku UMKM di Ponorogo juga merupakan perempuan. Karena itu, penguatan kapasitas dan pendampingan usaha dinilai penting agar mereka mampu mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.

Bunda Lis menilai UMKM telah menunjukkan ketahanan dalam menghadapi berbagai kondisi ekonomi, termasuk saat pandemi Covid-19.

“Ayo terus belajar dan berani mencoba hal baru, serta saling mendukung,” pesannya.

Kegiatan PKU yang mengusung tema Srikandi Ponorogo Berdaya, Berusaha, dan Naik Kelas tersebut turut dihadiri Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Ismirani Saputri.

Ismirani menekankan pentingnya kemampuan perempuan pelaku UMKM dalam mengelola keuangan. Menurutnya, pengelolaan keuangan usaha yang baik turut memengaruhi kondisi keuangan keluarga.

Ia mengingatkan pelaku usaha agar memisahkan keuangan bisnis dari keuangan rumah tangga, menyisihkan pendapatan untuk tabungan atau dana darurat, serta menggunakan uang secara bijak sesuai kebutuhan.

Pelaku UMKM juga perlu membedakan kebutuhan dan keinginan sebelum mengambil keputusan keuangan. Selain itu, mereka diimbau memilih produk dan layanan keuangan dari lembaga yang memiliki legalitas sesuai ketentuan.

“Ingat 2L, yaitu legal dan logis,” jelas Ismirani.

Edukasi tersebut diharapkan membantu pelaku UMKM menghindari keputusan keuangan yang berisiko sekaligus membangun fondasi usaha yang lebih sehat.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdagkum) Ponorogo, Sri Rohani, mengingatkan pelaku usaha agar memperhatikan ketertiban administrasi dan kelengkapan legalitas produk.

Selain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin atau pemenuhan persyaratan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) sesuai ketentuan, pelaku UMKM juga perlu memperhatikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Menurut Sri, identitas produk yang jelas menjadi salah satu aspek penting untuk membangun merek dan membedakan produk dari usaha sejenis.

“Supaya produk Anda tidak tertukar dengan produk serupa milik orang lain. Sehingga masing-masing produk punya branding-nya masing-masing,” ujarnya.

Sri menambahkan, penguatan kapasitas usaha perlu berjalan beriringan dengan pengelolaan keuangan yang bijak, pemenuhan legalitas, dan perlindungan identitas produk.

Melalui berbagai upaya tersebut, UMKM Ponorogo diharapkan tidak hanya mampu bertahan di tengah persaingan, tetapi juga meningkatkan kualitas produk, memperluas jangkauan pemasaran, dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Pertumbuhan jumlah UMKM hingga lebih dari 75 ribu unit pada akhir 2025 menjadi potensi bagi Ponorogo untuk memperkuat perekonomian daerah sekaligus mendorong pelaku usaha lokal naik kelas.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version