SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar tindak pidana penipuan dan penggelapan muatan gula antarwilayah. Kasus ini melibatkan tiga pabrik gula besar di Jatim, yakni PG Semboro (Jember), PG Jatiroto (Lumajang), dan PG Ngadirejo (Kediri)

Dalam kasus ini, sebanyak 185 ton gula berhasil dialihkan secara ilegal oleh para pelaku dengan taksiran kerugian korban mencapai Rp3 miliar. Aksi kejahatan terorganisir ini berlangsung dalam rentang waktu singkat, mulai 27 September hingga 2 Oktober 2026.

Polisi telah mengamankan empat tersangka berinisial RK (otak pelaku), NS, US, dan IAR (sopir pengangkut), sementara beberapa pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini diungkapkan Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Julest Abraham Abast, Kasubdit 3 AKBP Arbaridi Jumhur dan Kanit 3 Kompol Fauzi pada jumpa pers, Jumat (16/10).

Kombes Pol Roy Sihombing menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengalihkan alamat bongkar muatan yang tercantum dalam surat jalan atau delivery order (DO). Para pelaku berinisial RK (otak pelaku), NS, US dan IAR, sopir yang berperan mengangkut barang ke truk, dan satu lagi DPO.

“Para pelaku dalam melakukan aksinya memanfaatkan pencarian armada angkutan melalui media sosial dan aplikasi daring, serta memanipulasi nomor kontak pengemudi sehingga komunikasi terlihat seolah berjalan normal,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast juga menjelaskan. nomor kontak pengemudi asli diganti menggunakan nomor virtual. Pihak yang memesan pengiriman mengira berkomunikasi dengan pengemudi asli. Padahal justru diarahkan oleh pelaku untuk membongkar muatan di lokasi lain,” ungkap Jules.

Kasus pertama di PG Semboro, Jember  pada 27–28 September 2026 sebanyak 110 ton gula dialihkan ke gudang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. RK disebut sebagai pengendali jaringan yang mencari informasi muatan melalui Facebook dan menyewa armada lewat aplikasi Link.id.

Tiga pengemudi asli tidak mengetahui adanya pengalihan tujuan. RBI diduga membantu menyediakan nomor virtual dan mencari pembeli di wilayah Sidoarjo. Sebagian muatan dijual melalui perantara yang berstatus DPO.

Kasus kedua di PG Jatiroto, Lumajang  pada 28 September 2026. Sebanyak 35 ton gula yang seharusnya dikirim ke Bandung dialihkan ke kawasan Candi, Sidoarjo. DNG disebut mengatur pengalihan dengan menyamar sebagai pihak terkait DO. YYG menyamar sebagai pengemudi yang ditugaskan, sementara muatan dipindah ke kendaraan lain dan dijual kembali ke sejumlah pembeli.

Kasus ketiga di PG Ngadirejo, Kediri pada28 September–2 Oktober 2026.  Sebanyak 40 ton gula dialihkan dari tujuan Sukabumi dan dijual di wilayah Magetan dan Madiun. DNG kembali disebut sebagai koordinator pengalihan muatan, dengan transaksi pembelian tercatat sekitar Rp679 juta.

Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, juga menjelaskan penyidikan masih berjalan untuk memastikan peran masing-masing pihak, aliran distribusi lengkap, serta rincian transaksi keuangan.

Barang bukti yang diamankan antara lain telepon seluler, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, serta sisa uang hasil kejahatan. Para pihak yang terlibat disangkakan melanggar pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 486 KUHP tentang penggelapan.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version