SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemkot Surabaya di Jalan Nambangan, Surabaya, Minggu (11/10). Lahan seluas 7.235 meter persegi tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 334.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga dan mengamankan aset daerah agar tetap dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami melakukan upaya pengamanan pada lahan milik Pemkot Surabaya, yang di dalamnya berdiri beberapa bangunan semi permanen. Penertiban ini kami lakukan karena para pemilik bangunan ini tidak mempunyai dokumen, sudah kami minta untuk dokumen-dokumennya tetapi tidak diberikan,” kata Irna, Senin (12/10).

Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Surabaya bersama perangkat wilayah setempat telah menempuh sejumlah tahapan, mulai dari pemberitahuan, pemanggilan untuk klarifikasi, mediasi, hingga penyampaian surat peringatan kepada para pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Kami bersama Kecamatan Bulak sudah memberikan beberapa surat, mulai dari surat pemberitahuan, surat pemanggilan untuk melakukan klarifikasi, termasuk surat peringatan kepada para pemilik bangunan yang ada di lokasi,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga telah menggelar audiensi bersama perwakilan masyarakat untuk menjelaskan status dan dasar hukum kepemilikan lahan yang menjadi objek penertiban.

Terkait adanya klaim kepemilikan tanah oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Irna menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan penelusuran lokasi yang dilakukan Pemkot Surabaya, bidang tanah yang dimaksud berada di lokasi berbeda, yakni di sisi selatan Jalan Nambangan.

Irna menambahkan, di atas lahan tersebut terdapat 15 bangunan dengan berbagai peruntukan, mulai dari rumah permanen, musala, hingga gudang barang bekas. Sebagian warga juga telah melakukan pengosongan bangunan secara mandiri sebelum atau saat penertiban berlangsung.

Ia menegaskan, Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas aset Pemkot Surabaya apabila tidak memiliki dasar hukum atau hubungan hukum yang sah dengan pemerintah kota.

Sementara itu, Camat Bulak Hudaya mengimbau masyarakat agar melakukan verifikasi terhadap alas hak tanah sebelum membeli lahan untuk mendirikan bangunan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kejelasan status kepemilikan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kerugian di kemudian hari.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version