SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya bersama Satgas Anti-Preman mengambil langkah tegas menindaklanjuti aduan dugaan pungutan liar (pungli) kendaraan di Jalan Romokalisari yang mengarah ke Stadion Gelora Bung Tomo (GBT). Aduan tersebut mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan pungutan dengan mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Romokalisari.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, informasi mengenai dugaan pungli tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Laporan juga disampaikan masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan, termasuk Hotline Lapor Cak Eri. “Jadi, kemarin itu ramai di media sosial, termasuk laporan yang masuk ke hotline saya dan DM saya. Terkait pungli yang ada di Romokalisari,” ujar Eri, Jumat (9/10).
Ia menjelaskan, kendaraan yang melintas di lokasi tersebut diduga dihentikan dan diminta membayar sejumlah uang. Besaran pungutan disebut berkisar Rp2.000 hingga Rp5.000. Praktik tersebut juga disebut mengatasnamakan warga dan LPMK setempat. “Setiap kendaraan yang lewat di situ dihentikan dan diminta membayar Rp2.000 sampai Rp5.000. Yang menarik uang ini katanya warga, yang ada ketuanya LPMK,” katanya.
Eri menegaskan, LPMK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan kepada masyarakat. Menurutnya, lembaga tersebut memiliki peran dalam membantu mengoordinasikan berbagai kebutuhan dan kepentingan warga di lingkungan kelurahan.
Karena itu, Cak Eri meminta camat dan lurah setempat segera menyelesaikan persoalan tersebut serta memastikan tidak ada praktik pungutan liar di wilayahnya. “Jangan melanggar aturan. Kalau melanggar aturan, ya dipidana saja. Pungli yang ada di Romokalisari ini sudah lama, sejak zaman wali kota-wali kota sebelumnya. Itu zaman yang sudah lewat. Tapi sekarang, sudah tidak boleh di Surabaya pungli-pungli seperti ini. Melewati jalan juga tidak boleh dimintai uang,” paparnya.
Sementara itu, proses mediasi bersama warga pada 5 Oktober 2026 berlangsung alot. Setelah proses mediasi tersebut, Pemkot Surabaya kembali melakukan komunikasi dan koordinasi bersama camat, lurah, serta warga untuk mencari penyelesaian.
Cak Eri menuturkan bahwa proses pembongkaran gardu dilakukan bersama aparat kepolisian. Namun, dalam proses tersebut, petugas menemukan senjata tajam (sajam). Temuan itu tentu menjadi perhatian pemkot dan aparat kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Cak Eri pun mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila kembali menemukan praktik pungutan liar. Pemkot Surabaya memastikan setiap laporan masyarakat akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti.
“Kalau melewati jalan tersebut, insya Allah aman dan tidak ada lagi tarikan pungli. Tapi kalau ada (pungli), tolong sampaikan kepada saya. Berarti camat dan lurah yang ada di sana pasti akan saya beri sanksi. Kok bisa tidak tahu ada kejadian seperti itu,” jelas dia.(*)


