SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Kementerian Agama melantik Rektor baru Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA), Selasa (15/9/2026). Rektor baru dimaksud adalah Prof Akh Muzakki, rektor petahana yang 5 tahun terakhir menjabat.

Bersamaan dengan hari pelantikan, beredar surat permintaan keterangan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terhadap Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) wilayah IV Jawa Timur.

Seperti diketahui, Koordinator Kopertais wilayah IV Jawa Timur dalam hal ini adalah Rektor UINSA.

Panggilan pemeriksaan bernomer B-01/M.5.43/Fd.1/09/2026 itu meminta Rektor UINSA menghadap penyidik Kejari Tanjung Perak pada Senin (14/9/2026), terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi oleh Kopertais Wilayah IV Jawa Timur dalam sertifikasi tenaga pendidik/dosen pada Kementerian Agama tahun 2024-2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara membenarkan pihaknya sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi oleh Kopertais Wilayah IV Jawa Timur.

“Masih penyelidikan, belum penyidikan,” katanya dikonfirmasi Selasa siang.

Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi oleh Kopertais Wilayah IV Jawa Timur sebelumnya sempat diungkap Dewan Pimpinan Daerah Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1). Mereka juga melaporkan temuan itu ke Kejatim Jatim pada Mei 2026 lalu.

Dalam laporan tersebut, Prof. Akh. Muzakki yang juga menjabat Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jatim diduga bersama sejumlah pihak lain menerima, mengelola, dan mengadministrasikan dana pungutan dari perguruan tinggi dan dosen sertifikasi.

Berdasarkan perhitungan pihaknya, total dugaan pungutan liar mencapai Rp897.050.000 dari 3 kegiatan yakni kegiatan pembinaan penyusunan CV dan deskripsi diri sertifikasi dosen tahun 2024, penilaian laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Tahap I Tahun 2025, dan kegiatan pembinaan dan penyerahan sertifikat pendidik bagi dosen sertifikasi tahun lulus 2024.

Sempat membantah, Sekretaris Kopertais Wilayah IV Jatim, Muhammad Hasan Ubaidillah membantah tuduhan yang disampaikan FKI-1.

Pihaknya membuka kemungkinan mengambil langkah hukum balik atas dugaan pencemaran nama baik.

“Bahkan kami siap melaporkan balik atas dasar pencemaran nama baik,” kata Hasan Ubaidillah, Sabtu 9 Mei 2026 malam.

Ia menjelaskan, kegiatan pendampingan teknis penyusunan CV dan Deskripsi Diri (DD) dalam proses Serdos merupakan inisiatif mandiri para dosen melalui Forum Pimpinan (Forpim) PTKIS.

Menurutnya, kegiatan itu dilakukan karena tidak adanya anggaran negara untuk pendampingan teknis tersebut.

Hasan Ubaidillah menegaskan bahwa mekanisme kegiatan tersebut telah melalui pemeriksaan Inspektorat Jenderal dan tidak bersentuhan dengan keuangan negara. (ega)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version