SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya turun tangan menindaklanjuti laporan warga yang mengaku tidak dapat keluar dari perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) di wilayah Gayung Kebonsari. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) turun ke lokasi setelah menerima laporan melalui hotline.

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, laporan tersebut disampaikan seorang warga yang sebelumnya mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART). Warga itu mengaku dijanjikan gaji besar, tetapi setelah berada di perusahaan justru tidak diperbolehkan pulang dan diminta membayar sejumlah uang apabila ingin keluar.

“Saya menerima laporan melalui hotline. Ada warga Surabaya yang mencari pekerjaan dan mendaftar menjadi ART, dijanjikan gaji besar. Tetapi ternyata setelah masuk ke perusahaan tersebut, tidak bisa keluar, sudah dua hari. Kalau mau keluar harus membayar,” ujar Eri, Senin (14/9).

Eri menuturkan bahwa warga tersebut kemudian menghubunginya melalui Hotline sambil menangis dan meminta pertolongan. Ia pun langsung menghubungi Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro dan meminta agar warga tersebut segera dikeluarkan dari perusahaan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Disperinaker Surabaya mendatangi lokasi perusahaan pada Jumat (11/9). Hebi mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengecekan untuk memastikan informasi mengenai pekerja yang disebut tidak diperbolehkan pulang.

Dari hasil pengecekan, Hebi mengatakan pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai sejumlah biaya yang berkaitan dengan pekerja selama berada di tempat penampungan. Biaya tersebut antara lain berkaitan dengan transportasi dan kebutuhan selama pekerja menginap.

“Dari kronologis yang bersangkutan dengan cerita dari owner perusahaan, bahwa ditemukan memang di situ pekerja harus menginap sehingga memerlukan biaya. Biaya-biaya ini juga transport dan sebagainya. Nah, biaya ini harusnya ditanggung oleh pekerja. Karena mungkin perusahaan talangin dulu, maka harus dikembalikan,” kata dia.

Namun, Hebi menegaskan kepada pihak perusahaan bahwa pekerja tidak boleh ditahan atau dicegah untuk pulang. Begitu pula dengan dokumen pribadi seperti KTP dan ijazah yang tidak boleh ditahan. Ia juga mengingatkan bahwa larangan seseorang untuk meninggalkan lokasi secara bebas dapat berpotensi mengarah pada persoalan hukum yang lebih serius. “Kan nggak boleh (menahan orang). Kalau terjadi penyekapan itu nanti TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Nah, TPPO ini yang tidak diperbolehkan,” tegas dia.

Selain warga Surabaya, Hebi mengungkap terdapat pula dua pekerja lain di lokasi yang berasal dari Pasuruan serta Gresik. Hebi mengatakan pihaknya juga memastikan keduanya dapat pulang ketika menyampaikan keinginan untuk meninggalkan lokasi.

Hebi menyebut bahwa pihak perusahaan juga telah memahami bahwa persoalan pekerja rumah tangga perlu ditangani secara hati-hati. Apalagi saat ini terdapat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang disahkan pada 30 April 2026.

Sementara itu, Ika Pujiarsih (25), warga yang melaporkan persoalan tersebut, mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi pekerjaan sebagai ART melalui media sosial. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, ia kemudian datang langsung ke lokasi perusahaan. “Habis isi data-data, aku datang langsung ke lokasi. Katanya itu mungkin kita akan ditampung satu hingga dua hari,” kata Ika.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version