SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Bubutan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Margorukun X, Surabaya.  Dua pria berinisial WAS (25) dan AR (26) diamankan polisi setelah terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto saat dihubungi wartawan mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat korban AMG. (22) memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol L 2693 CBE di depan rumahnya di Jalan Margorukun X, Surabaya.

“Sebelumnya, sekitar pukul 12.55 WIB, korban baru pulang dari warung dan memarkir kendaraannya di depan rumah. Di dekat sepeda motor korban juga terparkir sepeda motor milik ibunya,” tutur AKP Hadi, pada Senin (31/8).

Setelah memarkir kendaraan, korban masuk ke dalam rumah. Dia sempat berbincang dengan ibunya, kemudian mandi. Usai mandi, korban terkejut mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah telah hilang.  Korban juga memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di sebelah rumahnya. Dari rekaman tersebut diketahui terdapat dua orang yang diduga mengambil sepeda motor korban. ”

Mendapat laporan masuk, Unit Reskrim Polsek Bubutan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan para pelaku. “Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (5/8), Tim Opsnal berhasil mengamankan WAS. saat berada di sebuah rumah di kawasan Jalan Gadukan, Surabaya,” tandasnya.

Hadi menjelaskan, sehari kemudian, pada Kamis (6/8), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan AR di rumahnya di kawasan Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah kunci T serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol L 3155 AAP yang digunakan sebagai sarana saat melakukan pencurian. Selain itu, polisi mengamankan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, foto salah seorang pelaku, kaos warna biru bertuliskan RBONCP di bagian tengah, serta topi hitam berlogo Adidas.

Berdasarkan catatan kepolisian, WAS tercatat pernah menjalani hukuman pada 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Simokerto. Sementara, AR tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan atau curanmor pada 2021. Kemudian pada 2023, AR kembali ditahan dalam perkara curanmor.

Kanit Reskrim Polsek Bubutan Iptu Herlambangmengatakan, pihkanya masih mendalami dan mengejar penadahnya. “Dari pengakuan dua tersangka posisi sang penadah ada di Madura,” ujarnya Selasa (1/9).

Tiap kali hasil motor curian dan setelah di jual kepada penadah, kedua pelaku mendapatkan hasil bagi rata. “Untuk penjualan motor dengan harga bervariasi tergantung jenisnya, ada yang harga Rp 3-6 juta,” tutup Herlambang.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version