SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi melantik Mohammad Ghofirin (Gus Ghofirin) sebagai ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur periode 2026–2031.

Pelantikan berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (9/8) malam. Prosesi yang dimulai pukul 20.20 WIB tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan serta pengukuhan jajaran pimpinan Baznas Jatim untuk masa bakti lima tahun ke depan.

Dalam sambutannya, Khofifah menyampaikan bahwa pengangkatan ketua dan wakil ketua Baznas Jatim periode 2026–2031 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188.100.3.3.1/511/013/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. “Pada hari ini, Minggu tanggal 9 Agustus 2026, saya Gubernur Jawa Timur dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai ketua dan wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Timur periode 2026–2031,” ujar Khofifah.

Khofifah menegaskan, jajaran pimpinan Baznas Jatim yang baru diharapkan mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan. “Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” tegasnya.

Ia juga berharap kepengurusan baru mampu memperkuat tata kelola zakat yang amanah serta meningkatkan peran zakat dalam membantu masyarakat yang membutuhkan di Jawa Timur.

Sementara itu, Gus Ghofirin menyatakan bahwa jabatan tersebut merupakan amanah besar yang tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah, tetapi juga memastikan dana umat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. “Ini adalah amanah yang sangat besar dan tanggung jawab yang tidak ringan. Kami diingatkan bahwa menjadi pimpinan Baznas adalah menjadi pimpinan dunia dan akhirat,” ujarnya.

Ia menegaskan, Baznas Jatim periode 2026–2031 tidak hanya berfokus pada peningkatan penghimpunan dana, tetapi juga pada pengelolaan dan penyaluran yang tepat sasaran.

Menurutnya, dana yang dihimpun dari zakat, infak, sedekah, maupun dana sosial keagamaan lainnya harus ditasarufkan dan didayagunakan sebesar-besarnya untuk kemajuan serta kesejahteraan masyarakat, khususnya para penerima manfaat (asnaf) yang berhak.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version