SURABAYAONLINE.CO – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), yakni Trihexyphenidyl dan Tramadol, Kamis (6/8/2026). Barang bukti dengan nilai keekonomian mencapai Rp540.030.000 itu dimusnahkan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan obat berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, khususnya pelajar.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip. BPOM memperkirakan penyelamatan tersebut berpotensi melindungi lebih dari 10.000 pelajar di Jawa Timur dari ancaman penyalahgunaan obat keras.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi, bersama sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda Surabaya, Kepala BIN Daerah Jawa Timur, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Komandan Lanudal Juanda, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta Direktur Utama Regulated Agent PT Mitra Kargo Nusantara.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman obat ilegal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya yang akan dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar. Selanjutnya, obat-obatan itu diduga akan diedarkan ke sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.
Pengungkapan kasus bermula dari operasi yang dilakukan Lanudal Juanda. Setelah diamankan, seluruh barang bukti diserahkan kepada Balai Besar POM di Surabaya untuk proses penanganan sesuai kewenangannya.
Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi, mengatakan pemusnahan dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti tidak kembali beredar maupun disalahgunakan oleh masyarakat.
“Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan,” tegas Yudi.
Menurutnya, penyalahgunaan Trihexyphenidyl dan Tramadol kini menjadi ancaman tersembunyi yang mengintai generasi muda. Karena itu, BPOM terus memperkuat pengawasan sekaligus penindakan terhadap peredaran obat ilegal.
BPOM juga memastikan akan menelusuri lebih lanjut sumber pemasok dan jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Jika ditemukan unsur tindak pidana di bidang obat dan makanan, kasus akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengedarkan obat ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain penindakan, BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.
BPOM juga mengingatkan masyarakat agar membeli obat hanya di sarana resmi seperti apotek dan toko obat berizin. Khusus obat keras, pembelian harus berdasarkan resep dokter. Masyarakat dapat memastikan legalitas produk melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM Mobile yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS.
Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, BPOM berharap peredaran obat ilegal dapat terus ditekan sehingga perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, semakin optimal.


