SURABAYAONLINE.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat strategi peningkatan ekspor kopi Indonesia ke Jepang dengan mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM, memenuhi standar mutu internasional, keamanan pangan, serta persyaratan teknis yang berlaku di negara tujuan ekspor.

Langkah tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, saat membuka webinar Bincang-Bincang Mutu (BBM) bertajuk Coffee Beyond Borders: Memenuhi Selera Pasar, Memenuhi Standar, UMKM Kopi Menembus Pasar Jepang.

Menurut Moga, Jepang merupakan salah satu pasar kopi paling potensial bagi Indonesia. Namun, untuk memperluas pangsa pasar, produk kopi nasional tidak cukup hanya mengandalkan cita rasa.

“Produk kopi Indonesia harus memenuhi standar mutu, keamanan pangan, ketertelusuran, pelabelan, serta menjaga konsistensi kualitas sesuai tuntutan pasar Jepang,” ujar Moga, dikutip Senin (3/8/2026).

Berdasarkan data International Trade Centre (ITC) Trade Map, nilai ekspor kopi Indonesia meningkat signifikan dari USD 929,1 juta pada 2023 menjadi USD 1,64 miliar pada 2024, lalu kembali melonjak menjadi USD 2,51 miliar pada 2025.

Sementara itu, nilai impor kopi Jepang pada 2025 mencapai sekitar USD 2,55 miliar, meningkat hampir 49 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, nilai ekspor kopi Indonesia ke Jepang baru mencapai sekitar USD 67,37 juta atau hanya sekitar 2,6 persen dari total impor kopi negara tersebut.

Moga menilai kondisi tersebut menunjukkan peluang besar bagi kopi Indonesia untuk meningkatkan pangsa pasar di Jepang. Indonesia memiliki berbagai kopi khas seperti Gayo, Mandailing, Java Preanger, Toraja, Kintamani, Flores Bajawa, hingga beragam kopi spesialti yang semakin diminati pasar premium internasional.

Ia menegaskan keberhasilan ekspor tidak hanya ditentukan kualitas biji kopi, tetapi juga kemampuan pelaku usaha memahami regulasi negara tujuan, menerapkan sistem jaminan mutu, serta menjaga konsistensi pasokan.

Ketua Departemen Specialty dan Industri Badan Pengurus Pusat Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (BPP AEKI), Moelyono Soesilo, menambahkan keberhasilan memasuki pasar Jepang bergantung pada tiga faktor utama, yakni menjaga konsistensi kualitas produk, membangun kepercayaan dengan pembeli, serta menjalin hubungan bisnis secara bertahap sesuai etika bisnis Jepang.

Untuk mendukung peningkatan ekspor, Direktorat Jenderal PKTN terus memperluas layanan melalui Portal Layanan Mandiri Informasi Mutu (LAMANSITU) yang menyediakan informasi mengenai standar, regulasi teknis, persyaratan mutu, hingga hambatan perdagangan di berbagai negara tujuan ekspor.

Kemendag juga memperkuat layanan pengujian laboratorium dan kalibrasi guna memastikan produk Indonesia memenuhi ketentuan regulator dan kebutuhan pasar internasional.

Moga menegaskan peningkatan ekspor memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari petani, koperasi, UMKM, eksportir, asosiasi, akademisi, pemerintah daerah, laboratorium, hingga perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri.

“Semakin banyak UMKM yang mampu memenuhi standar internasional, semakin besar peluang kopi Indonesia memperluas pasar ekspor, meningkatkan nilai tambah, dan memperkuat citra Indonesia sebagai produsen kopi berkualitas dunia,” ujarnya.

Webinar yang diikuti 218 peserta dari kalangan UMKM, eksportir, asosiasi, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan itu juga membahas tantangan biaya pengujian produk.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Balai Pengujian Mutu Barang (BPMB), Novianti Wulandari, menjelaskan bahwa BPMB memberikan diskon biaya pengujian sebesar 50 persen bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui program tersebut, Kemendag berharap semakin banyak pelaku usaha kopi nasional mampu memenuhi standar pasar Jepang, memperluas akses ekspor, sekaligus meningkatkan nilai dan volume ekspor kopi Indonesia secara berkelanjutan.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version