SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turun langsung menyosialisasikan program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada para pengemudi ojek online (ojol) di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Minggu (2/8).

Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan para pengemudi ojol yang memenuhi persyaratan dapat segera memanfaatkan kebijakan yang mulai berlaku sejak 1-31 Agustus 2026. Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemprov Jatim dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Khofifah menjelaskan, pengemudi ojol termasuk dalam kelompok masyarakat yang mendapatkan fasilitas pembebasan pokok pajak dan denda administratif atas tunggakan PKB hingga tahun 2025. Kebijakan ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat. “Ini merupakan hadiah Kemerdekaan RI bagi masyarakat dengan kualifikasi tertentu yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur,” ujar Khofifah.

Dalam kesempatan tersebut, Khofifah bersama jajaran Pemprov Jatim turut membagikan bendera Merah Putih serta paket sembako kepada para pengemudi ojol yang hadir.

Terkait target penerima manfaat, Khofifah menegaskan bahwa tidak ada batasan jumlah. Ia berharap seluruh pengemudi ojol yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan program tersebut secara maksimal. “Kami tidak menetapkan target. Yang penting informasinya tersampaikan luas dan dimanfaatkan sebaik mungkin,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono menjelaskan bahwa melalui program ini, wajib pajak yang memenuhi syarat hanya perlu membayar PKB untuk tahun berjalan, yakni tahun 2026. Seluruh tunggakan pokok dan denda hingga tahun 2025 akan dihapuskan.

“Walaupun punya tunggakan satu tahun, dua tahun, bahkan sampai sepuluh tahun, semuanya dibebaskan. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan,” jelas Bobby.

Ia menambahkan, selain pengemudi ojol, kebijakan pembebasan ini juga menyasar masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta pemilik kendaraan roda tiga. Adapun bagi buruh, diberikan keringanan berupa diskon tunggakan sebesar 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk pengemudi ojol, pembebasan pokok dan denda PKB diberikan bagi kendaraan dengan nilai pajak tahunan maksimal Rp500 ribu. Penerima manfaat juga diwajibkan menunjukkan bukti keaktifan sebagai pengemudi ojol sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version