SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya terus melakukan pembenahan tata kelola Administrasi Kependudukan (Adminduk) demi menghadirkan pelayanan publik yang presisi dan tepat sasaran. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, pemkot mengimbau pemilik rumah kos dan rumah kontrak untuk mendukung penyesuaian alamat domisili bagi para penghuni atau penyewanya.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk perlindungan hak sipil warga serta upaya menyelaraskan data de facto (kondisi nyata di lapangan) dan de jure (pencatatan dokumen hukum).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto menegaskan bahwa regulasi ini dibuat bukan untuk membebani pemilik hunian, melainkan untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat sekaligus merapikan data kependudukan kota.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian alamat adminduk dan lokasi rumah kos atau kontrak ini hanya berlaku bagi warga yang sudah ber-KTP Surabaya namun belum memiliki rumah pribadi.

“Warga Kota Surabaya yang ngekos diwajibkan memperbarui alamat adminduknya sesuai lokasi kos saat ini. Supaya, Pemkot Surabaya dapat memantau, melindungi, dan menyalurkan program bantuan pemerintah tepat sesuai tempat tinggal nyata warga,” kata Eddy dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Mengenai penduduk dari luar daerah, mahasiswa atau pekerja musiman yang tinggal di rumah kos Surabaya tidak diperkenankan dan tidak dapat memindahkan alamat KTP-nya ke alamat rumah kos tersebut.

“Untuk orang luar kota, baik mahasiswa atau pekerja musiman tidak perlu melakukan pemindahan data, karena mereka dicatat sebagai penduduk non-permanen. Pindah datang dari luar daerah hanya diperbolehkan jika memiliki rumah milik sendiri,” terangnya.

Eddy menegaskan bahwa Pemkot Surabaya memberikan jaminan keamanan data bagi para pemilik rumah kos agar tidak perlu khawatir terkait potensi penyalahgunaan alamat seperti pinjaman online (pinjol) atau persoalan hukum penghuni lama.

“Jika masa sewa kos berakhir atau penghuni pindah, pemilik kos cukup melayangkan surat pemberitahuan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya bahwa yang bersangkutan sudah tidak tinggal disana. Disdukcapil akan langsung merespons dengan memblokir data kependudukan warga tersebut di alamat kos lama dan mewajibkannya memperbarui data ke lokasi tinggal yang baru,” jelas Eddy.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version