SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh jajaran Pemkot Surabaya di Halaman Balai Kota, Kamis (16/7).
Pengarahan tersebut diikuti sekretaris daerah (Sekda), para asisten, staf ahli, inspektur, sekretaris DPRD, kepala badan, kepala perangkat daerah, kepala bagian, direktur RSUD, camat, lurah, hingga kepala seksi di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Di hadapan seluruh jajaran, Eri menegaskan bahwa birokrasi tidak boleh lagi bekerja dengan pola menunggu instruksi. Setiap persoalan yang ditemukan di lapangan harus segera diselesaikan, mulai dari pelayanan publik, parkir liar, pungutan liar (pungli), pelayanan kesehatan, hingga percepatan perizinan. Seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari implementasi program ASRI (Aman, Sehat, Bersih, dan Indah) yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Wali kota menjelaskan, evaluasi yang dilakukan selama lebih dari dua pekan melalui inspeksi langsung ke lapangan menunjukkan masih adanya persoalan yang berulang meski telah dilakukan penertiban. Selama itu, ia juga mempublikasikan hasil sidak dan tindak lanjut penanganan berbagai persoalan melalui media sosial. Hal ini sebagai contoh agar seluruh jajaran Pemkot Surabaya memiliki inisiatif menyelesaikan persoalan serupa tanpa harus menunggu instruksi.
Untuk memastikan setiap persoalan warga cepat tertangani, Eri mewajibkan seluruh laporan yang masuk melalui Hotline Lapor Cak Eri dan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya ditindaklanjuti maksimal 1×24 jam. Bahkan, ke depan setiap lurah, camat, hingga kepala perangkat daerah diminta memiliki hotline masing-masing agar penyelesaian persoalan tidak selalu bergantung kepada wali kota.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah praktik parkir liar. Menurut Eri, lokasi parkir yang tidak memiliki izin harus langsung ditertibkan tanpa menunggu dirinya turun ke lapangan. Penataan parkir, menurutnya, bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai tarif, status parkir, hingga pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan.
Selain parkir liar, Eri juga menyoroti praktik pungutan liar yang masih dikeluhkan masyarakat. Ia meminta lurah dan camat memberikan pemahaman kepada warga mengenai batasan pungutan yang diperbolehkan agar tidak terjadi penyimpangan.
“Saya menerima laporan terkait pungutan di tingkat RT-RW. Setelah dicek memang ada biaya riil, seperti biaya penggalian makam maupun perlengkapan pemakaman. Sudah dijelaskan apakah warga tersebut nanti akan dimakamkan di wilayah tersebut atau tidak. Tapi tidak boleh berhubungan dengan administrasi kependudukan,” tegasnya.
Di sektor pelayanan kesehatan, Eri turut mengevaluasi hasil inspeksi mendadak di RSUD dr. Soewandhie. Ia mengapresiasi peningkatan pelayanan rumah sakit. Namun meminta sistem antrean rawat jalan terus dibenahi agar pasien yang telah mendaftar secara daring mendapatkan pelayanan sesuai jadwal.
Wali Kota Eri juga menegaskan kebijakan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di sentra wisata kuliner (SWK) maupun pasar milik pemerintah. Pedagang yang berasal dari keluarga desil 1 hingga 5 tidak seharusnya dibebani retribusi karena pemerintah memiliki kewajiban melindungi masyarakat miskin.(*)


