SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya terus bergerak masif dalam menertibkan area perparkiran di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Langkah tegas ini diambil demi mewujudkan penyelenggaraan parkir yang aman, tertib, lancar, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui transparansi digital.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari menegaskan bahwa penertiban ini menyasar para pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan. Seperti tidak mengantongi izin resmi maupun yang menolak menerapkan sistem transaksi digital.

“Prinsipnya sudah disampaikan oleh Bapak Wali Kota Eri Cahyadi. Bagi penyelenggara parkir yang tidak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi parkir, kita akan melakukan penutupan sampai mereka mengurus izinnya,” ujar Rachmad Basari saat memberikan keterangan, Jumat (10/7).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perperkirian, pengelolaan parkir sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas, Pemkot Surabaya meluncurkan inovasi wajib digitalisasi pajak parkir yang diperkuat melalui Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rahmad Basari mengungkapkan bahwa di Kota Surabaya terdapat 3.016 pelaku usaha di Surabaya yang terdaftar sebagai wajib pajak parkir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 persen telah menerapkan kebijakan non-tunai.

Meski demikian, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Bapenda Surabaya, DPMPTSP, DPRKPP dan jajaran camat dan lurah setempat masih menemukan sekitar 500 lokasi parkir yang belum menerapkan sistem digital. Bahkan beberapa di antaranya kedapatan beroperasi tanpa izin operasional yang valid.

Dari hasil operasi tahap awal di 63 titik tersebut, respons cepat ditunjukkan oleh para pelaku usaha. Sebanyak 62 pelaku usaha langsung beritikad baik mengurus perizinan dan mengintegrasikan sistem digitalisasi parkir dan satu pelaku usaha terpaksa ditutup total operasional parkirnya karena tetap membandel.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum, transparansi tarif, serta keamanan barang milik warga kota. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian tarif dan pengelolaan fasilitas parkir mandiri di samping salah satu restoran di Jalan Tunjungan.

Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara kewajiban membayar pajak parkir mandiri dan kepemilikan izin penyelenggaraan parkir. Sesuai aturan, setiap pelaku usaha yang menyediakan ruang parkir wajib memiliki keduanya secara linier.

“Kami meluruskan bahwa pembayaran pajak parkir oleh pelaku usaha atas lahan pribadinya tidak serta-merta menggantikan izin operasional parkir. Di dalam izin operasional itulah pemerintah kota dapat memitigasi risiko, menetapkan standar tarif resmi, mengetahui legalitas pengelola, hingga memastikan adanya tanggung jawab apabila terjadi kehilangan barang milik pengunjung,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat (10/7).(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version