SURABAYAONLINE.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional. Kebijakan yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2026 tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas data debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta Program 3 Juta Rumah.
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7/2026). Acara tersebut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), serta asosiasi pengembang perumahan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penyempurnaan SLIK merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penyaluran kredit yang lebih tepat sasaran sekaligus memperluas inklusi keuangan.
“Optimalisasi SLIK diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” ujarnya.
Dalam implementasinya, OJK menetapkan dua perubahan utama pada SLIK. Pertama, seluruh PUJK wajib memperbarui informasi kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah debitur melunasi kewajibannya. Kedua, informasi debitur hanya akan ditampilkan untuk fasilitas kredit dengan nominal di atas Rp1 juta melalui penerapan threshold, sehingga data yang tersaji lebih proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Dengan pembaruan tersebut, lembaga jasa keuangan diharapkan dapat memperoleh data debitur yang lebih akurat dan terkini sehingga proses penyaluran pembiayaan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, dapat berlangsung lebih cepat dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa SLIK bukan menjadi satu-satunya dasar dalam persetujuan kredit. Keputusan pemberian pembiayaan tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan sesuai analisis kelayakan usaha dan manajemen risiko yang berlaku.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK tersebut. Menurutnya, optimalisasi SLIK akan mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses fasilitas kredit untuk memiliki rumah.
Hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, hingga koperasi simpan pinjam. Tingginya pemanfaatan sistem ini tercermin dari rata-rata permintaan Informasi Debitur (iDeb) yang mencapai sekitar 31 juta inquiry setiap bulan, bahkan menyentuh 35,3 juta inquiry pada April 2026.
OJK menyebut optimalisasi SLIK memiliki empat tujuan utama, yakni mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan, mempercepat pembaruan data debitur, mengurangi pengaduan masyarakat terkait fasilitas kredit yang telah lunas namun belum diperbarui, serta memperkuat ekosistem keuangan melalui sistem pelaporan kredit yang semakin kredibel.
Penguatan sistem informasi perkreditan tersebut dilakukan di tengah tren positif intermediasi sektor keuangan. Berdasarkan data Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, penyaluran kredit UMKM telah mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan mencatat pertumbuhan sebesar 4,99 persen (yoy), menunjukkan masih kuatnya permintaan pembiayaan di sektor produktif dan perumahan.


