SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penyelundupan gading gajah dari Arab Saudi yang dikirim ke Indonesia. Modusnya diselundupkan lewat kopor jamaah umrah. Sebanyak 53 potong gading gajah Afrika disita.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan gading gajah dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Bea Cukai, BKSDA Jatim, dan pengelola Bandara Juanda.

“Tersangka inisial HAJ. Modus operandi menitipkan 53 potong gading gajah yang dibungkus dengan alumunium foil kertas hitam dan dimasukkan kopor 9 jamaah umrah yang telah selesai melaksanakan ibadah di Arab Saudi,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (30/6).

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing menambahkan tersangka HAJ memberitahukan kepada jamaah umrah bahwa barang yang dititipkan berupa aksesoris mobil. Sehingga pihak jamaah jamaah umrah yang dititipi barang tidak curiga. “Tersangka tidak ada hubungan dengan pemilik travel. Jadi dia berkedok sebagai jamaah umrah kemudian dia membeli di sana,” terangnya.

Para jamaah yang dititipi awalnya tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan gading gajah. Sebab tersangka menyebut bahwa barang titipan berupa aksesoris mobil. “Mereka baru mengetahui ini gading gajah setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Bea Cukai. Jadi mereka tidak saling mengetahui bahwa itu barang yang dilarang,” jelasnya.

Sementara untuk gading gajah tersebut dibawa masuk ke Indonesia diduga akan dipakai souvenir, kerajinan, pipa rokok dan akan dijual kembali.  Kasus penyelundupan gading gajah tersebut diungkap di Terminal 2 kedatangan Internasional Bandara Juanda, Selasa (12/11), tahun lalu.

Awalnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan (P2) Bea Cukai Tipe Madya Juanda telah mengamankan satu buah kopor berwarna hitam berisi dua boks yang berisikan 12 potongan gading gajah dari pemilik kopor atas nama SH. Dia merupakan penumpang yang baru pulang dari ibadah umrah. Kemudian ada 8 buah kopor berwarna orange milik MS, MN, MZ, AM, NK, SA dan TA yang merupakan penumpang yang baru pulang menjalankan ibadah umrah.

Di dalamnya terdapat 41 potongan gading gajah yang terbungkus aluminium foil, kertas hitam, dan kardus yang dibawa dari negara Arab Saudi menuju negara Indonesia. Barang tersebut tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindak pidana karantina.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan  pasal 86 huruf a dan atau huruf c jo pasal 33 huruf a dan atau huruf c UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan,Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version