SURABAYAONLINE.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menggratiskan pengurusan sertifikat halal bagi pelaku usaha. Program ini dilakukan untuk meringankan beban biaya UMKM sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim mengatakan sertifikat halal menjadi kebutuhan penting bagi pelaku UMKM karena mampu meningkatkan nilai tambah produk dan memperluas peluang pemasaran.

“Jika sebuah produk telah memiliki sertifikat halal, maka secara otomatis akan naik kelas karena kepercayaan masyarakat juga akan meningkat,” kata Imam Hasyim di Sumenep, Selasa.

Menurutnya, Pemkab Sumenep terus mendorong seluruh pelaku usaha, khususnya UMKM, agar memiliki sertifikat halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus strategi memperkuat daya saing produk di pasar.

Untuk mempercepat capaian tersebut, Pemkab Sumenep bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama setempat dalam memfasilitasi proses pengurusan sertifikat halal secara gratis bagi para pelaku usaha.

Selain memberikan fasilitas pengurusan, pemerintah daerah juga membentuk tim pendamping khusus yang bertugas membantu UMKM dalam melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi yang diperlukan selama proses sertifikasi.

“Kami telah menunjuk tim khusus untuk memberikan pendampingan terkait pengurusan sertifikat halal, mulai dari penyediaan kelengkapan dokumen hingga kebutuhan administrasi lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur, Baddrut Tamam, menegaskan bahwa kewajiban memiliki sertifikat halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ia menjelaskan seluruh pelaku usaha yang masuk kategori wajib halal harus memenuhi ketentuan tersebut guna menjamin kehalalan, keamanan, dan kebersihan produk yang dipasarkan kepada masyarakat.

Baddrut menyebut Kabupaten Sumenep menjadi daerah dengan tingkat partisipasi pelaku usaha yang tinggi dalam pengurusan sertifikat halal. Hingga 15 Juni 2026, sebanyak 4.506 pelaku UMKM di Kabupaten Sumenep telah mengantongi sertifikat halal.

Jumlah tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan tiga kabupaten lain di Pulau Madura, yakni Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan.

“Para pelaku UMKM di Sumenep tergolong aktif mengurus sertifikat halal berkat dukungan dan peran aktif pemerintah daerah,” katanya.

Melalui program sertifikasi halal gratis, Pemkab Sumenep berharap semakin banyak UMKM yang mampu meningkatkan kualitas produk, memperluas pangsa pasar hingga pasar ekspor, serta memperkuat daya saing usaha di tingkat regional maupun nasional.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version