SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya bersama pemerintah pusat mulai melakukan uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) sejak Kamis (4/6). Digitalisasi Perlinsos ini menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan penyaluran bansos yang lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.

Seiring pelaksanaan program tersebut, Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat untuk segera menertibkan data kependudukan dan kepemilikan aset. Langkah ini dinilai penting agar data yang digunakan dalam proses verifikasi penerima bantuan sosial sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data yang bersifat subjektif, terutama terkait kepemilikan aset yang telah dialihkan namun masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

“Dengan adanya uji coba terkait dengan Digitalisasi Perlinsos, saya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan penertiban data. Utamanya data subjektif,” kata Eddy, Sabtu (6/6).

Ia menjelaskan, data objektif seperti status pekerjaan aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat diubah oleh individu. Namun, data subjektif seperti kepemilikan tanah, rumah, atau kendaraan yang telah dijual harus segera diperbarui melalui proses administrasi yang berlaku.

Menurut Eddy, keterlambatan melakukan balik nama aset berpotensi memengaruhi hasil verifikasi dalam sistem Perlinsos Digital. Sebab, kata dia, aset tersebut masih tercatat atas nama pemilik lama.

Saat ini, Pemkot Surabaya bersama Pemerintah Pusat mulai melakukan tahapan uji coba Perlinsos Digital yang berlangsung selama Juni hingga Juli 2026. Adapun implementasi program secara penuh dijadwalkan pada Agustus hingga September 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti menjelaskan, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menggunakan 35 variabel. Data tersebut terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.

“Karena data ini adalah data tunggal, dilakukan survei menggunakan 35 variabel. Sehingga bagaimanapun juga masyarakat itu untuk menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya,” kata Antiek.

Selain itu, Antiek juga mengingatkan masyarakat agar tidak menerima titipan aset. Seperti misalnya kendaraan atau rumah atas nama pribadi karena dapat memengaruhi hasil verifikasi dalam sistem.

“Karena ada kejadian mereka memang tidak mampu, tetapi mereka ketika di data ada mobilnya, ada asetnya, karena itu atas nama, titipan. Nah, ini salah satu faktor variabel bisa menggugurkan (penerima bansos),” ujarnya.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version