SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana manipulasi data dan penyalahgunaan data pribadi orang. Jumlahnya cukup besar dan  mencakup beberapa wilayah di Indonesia, selain Surabaya.

Oleh para pelaku, dugaan manipulasi data tersebut digunakan untuk penipuan, scamming, phishing,  judi online, pencucian uang, pinjol ilegal, SIM swap, hingga pembuatan akun buzzer.

Para pelaku tersebut manipulasi data dan penyalahgunaan data pribadi dengan cara menggunakan SIM card menggunakan data orang lain. Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Siber Polda Jatim, Rabu (22/4) lalu di Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Tersangka yang diamankan sebanyak tiga orang. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda setelah anggota mendalami serta melakukan penyelidikan secara maraton. Tersangka yang diamankan di Kota Denpasar, Bali inisial DBS (23), warga Denpasar. Dia berperan membuat website FastBit dan modem pool manager untuk membuat dan menjual kode OTP yang teregistrasi data orang lain.

IGVS (23) warga Karangasem, berperan sebagai admin dan customer service yang malayani pembelian kode OTP yang teregistrasi data orang lain dari user serta mengendalikan website dan stok kode OTP.

Satu tersangka lain yang diamankan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan berinisial MA (25)  warga Tanah Laut. Dia berperan melakukan registrasi SIM card dengan data orang lain yang digunakan untuk membuat kode OTP.

Dirsiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abbas menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal Unit I Subdit I Ditressiber Polda Jawa Timur mendapatkan informasi adanya penjualan kode OTP melalui website FastSim dengan link https://download-aplikasi-terpercaya.com/fastsim-beli-otp-murah.

Anggota kemudian melakukan pengecekan dan pembelian. Dan benar didapatkan kode OTP untuk beberapa aplikasi.  Di antaranya WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee dan beberapa media sosial lainnya yang dikelola dan dioperasionalkan oleh tersangka DBS dengan dibantu IGVS.

“Modusnya, tersangka DBS selaku pemilik dan pembuat website FastBit sejak bulan September 2025 telah membuat kode OTP untuk beberapa aplikasi. Di antaranya WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee dan beberapa media sosial lainnya yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan. Seperti scamming,  phishing, judi online,  pencucian uang, pinjol ilegal. SIM swap, serta akun buzzer,” jelas Kombel Pol Bimo, Selasa (12/5).

Lanjut Bimo, aktivitas pembuatan kode OTP tersebut, menggunakan sarana modem pool dan SIM card yang teregistrasi data orang lain serta program modem pool manager. Selanjutnya dijual melalui website FastBit. Kelompok ini menjualnya dengan harga antara Rp 500-8.000 per OTP dengan keuntungan secara keseluruhan sekitar Rp 400 juta.

Dirres Siber menambahkan, pengakuan tersangka IGVS, bekerja dengan tersangka DBS sejak bulan September 2025 sebagai admin atau customer service yang bertugas untuk melayani pembeli atau user, mengendalikan website, dan mengontrol stok OTP dengan keuntungan secara keseluruhan Rp 52,5 juta.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version