Surabayaonline.co, – SAMPANG – Pengadilan Agama (PA) Sampang mencatatkan dinamika sosial yang signifikan sepanjang awal tahun 2026. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh

Di konfirmasi Ketua Media Center Sampang (MCS) Fathor Rahman di Kantornya, Ketua PA Sampang A. Riza Suaidi, S.Ag, M.H.I., melalui Panitera Muda Hukum, Rahman, SH yang didampingi Kasubbag Umum dan Keuangan, Faiza Amalia, menjelaskan tren perceraian di wilayah Sampang.

Menurut Rahman, trend perceraian selama tiga tahun terakhir didominasi oleh gugatan dari pihak istri dengan faktor ekonomi sebagai pemicu utama.

Selama periode Januari hingga akhir Maret 2026, PA Sampang menerima total 677 laporan perkara. Dari jumlah tersebut, komposisi perkara perceraian Cerai Gugat dari pihak Istri sebanyak 354 perkara, sementara cerai Talak dari pihak Suami, hanya 160 perkara.

Dijelaskan Rahman, hingga penutupan triwulan pertama, tahun 2026, dari jumlah cerai gugat dan talak sebanyak 516 gugatan. Dan hasilnya sebanyak 466 perkara telah diputus oleh majelis hakim. Menariknya, dari perkara yang inkrah tersebut, angka cerai gugat tetap mendominasi dengan 207 kasus, sementara cerai talak berjumlah 89 kasus dari jumlah gugatan diatas.

Kembali Rahman menerangkan dan mengidentifikasi 13 faktor utama yang menjadi alasan pasangan suami-istri mengakhiri rumah tangga mereka. Menurutnya faktor-faktor tersebut meliputi masalah ekonomi sebagai penyebab paling mendominasi.

Selanjutnya ditahun 2026 disusul Murtad, serta Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Semen Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tercatat sebanyak 10 laporan. Sedangkan Faktor lain seperti Perjudian, mabuk/madat, zina, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, cacat badan, hingga kawin paksa.

Tingginya angka cerai gugat yang dipicu oleh masalah ekonomi mencerminkan kerentanan ketahanan keluarga di Kabupaten Sampang terhadap tekanan finansial. Meskipun terdapat berbagai alasan lain seperti KDRT dan perbedaan prinsip (murtad), tekanan ekonomi tetap menjadi variabel paling krusial yang mendorong istri untuk mengambil langkah hukum mengakhiri pernikahan mereka.(Yat/F-R)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version