SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pengejaran terhadap pelaku penganiayaan berinisial AG warga Rungkut, Surabaya, akhirnya berhasil dengan penangkapan oleh Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Pelaku sebelumnya melakukan penganiyaan  kekasihnya bernama Hariyati, warga Banyu Urip, Surabaya.

Pengejaran yang dilakukan Unit 3 Jatanras berhasil menemukan sang pelaku GH berada di Kuta, Bali. Hal itu diungkapkan Kasubdit 3 Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim

“Kami bersama tim berhasil melacak keberadaan pelaku penganiayaan yang kabur ke Bali. Pelaku kami intai di tempat pencucian mobil karena dia bekerja di sana. Penangkapan pada Rabu (22/4) sekitar pukul 17.00 WITA,” ujarnya, Kamis (23/4/) malam.

Arbaridi Jumhur juga menjelaskan bahwa aksi penganiayaan terhadap Hariyati terjadi pada tanggal 28 Maret 2026. Aksi itu dilakukan di rumah kos yang ditinggali korban di Tropodo, Sidoarjo. Penganiayaan yang dilakukan GH mengakibatkan luka di pelipis mata kanan dan gendang telinga kiri korban.

Penganiayaan tersebut sempat direspon oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armudji saat korban bercerita keadaannya. Armuji memberikan respon agar pelaku dikejar. Respon cepat diambil oleh Unit 3 Jatanras Polda Jatim dengan melakukan pemangilan ke rumah AG di Rungkut, Surabaya.

Pemanggilan pertama hingga kedua kalinya ternyata AG tidak ada sikap koperatif. “Telah kita lakukan pemanggilan dua kali. Namun terlapor tidak kooperatif, sehingga kami lakukan penggrebekan di rumah AG. Dalam penggeledahan ditemukan obat-obatan yang berkategori tidak lazim. Kandungannya adalah obat penurun depresi atau stres berat,” tambah Arbaridi Jumhur.

Menghilangnya sang pelaku membuat polisi melacak keberadaannya.Tidak lama posisi pelarian AG berhasil ditemukan di sekitaran Kuta, Bali. Dia bekerja sebagai karyawan pencucian mobil.

Dalam pemeriksaan, motif AG melakukan penganiayaan karena faktor cemburu.”Jadi pengakuan pelaku bahwa handphone korban ada salah satu kontak telepon seorang pria. Kontak tersebut diblokir sehingga pelaku cemburu, hingga terjadi cekcok dan kontak fisik,” tutup Arbaridi Jumhur.

Pelaku disangkakan pasal 466 dan pasal 521 tentang tindak pidana yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version