SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya segera melakukan pembongkaran bangunan fasad eks Toko Nam yang berada di sekitar Jalan Embong Malang. Tujuan pembongkaran tersebut adalah untuk mengembalikan fungsi pedestrian agar tidak mengganggu pejalan kaki.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bangunan tersebut akan dibongkar karena kondisi bangunannya sudah tidak lagi kuat. Selain itu, juga mengganggu pejalan kaki karena letaknya di pedestrian. Juga membuat estetika kota kurang sedap dipandang.

“Dari segi estetika kotanya juga nggak bagus, yang kedua juga sering digunakan orang untuk hal yang tidak benar. Jadi biar kita kembalikan pedestrian sebagai fungsi jalan,” kata Eri, pada Sabtu (18/4).

Wali Kota Surabaya yang akrab dengan sapaan Cak Eri Cahyadi itu mengungkapkan, sebelumnya fasad bangunan eks Toko Nam itu sempat dinobatkan sebagai bangunan cagar budaya. Akan tetapi, setelah dilakukan peninjauan ulang oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, ternyata bangunan itu bukan termasuk cagar budaya.

Meski demikian, Cak Eri menyebutkan, bahwa memang dulunya lokasi tempat berdirinya Toko Nam itu menjadi tempat berkumpulnya Arek-arek Surabaya sebelum melakukan penyerangan terhadap penjajah. “Jadi itu bukan bangunan cagar budaya,” sebutnya.

Sementara itu, sejarawan sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair) Purnawan Basundoro mengatakan, Pemkot Surabaya sebelumnya pernah menetapkan Toko Nam sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 tentang Penetapan Cagar Budaya di wilayah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya. Seiring berjalannya waktu, Toko Nam dibongkar bersamaan dengan pembangunan kompleks pertokoan Tunjungan Plaza pada rentang tahun 1998-1999.

“Untuk mempertahankan memori tentang toko serba ada itu, dibangunlah sepotong fasad memanjang di lokasi di mana toko legendaris ini pernah berdiri. Keberadaan fasad pernah dipertanyakan oleh masyarakat karena dianggap bukan tembok asli dari bangunan Toko Nam,” kata Purnawan.

Karena itu, lanjut Purnawan, masyarakat menilai bahwa tembok (fasad) bangunan Toko Nam disinyalir merupakan benda baru yang dibangun beberapa saat setelah pembongkaran total. Untuk menjawab keraguan masyarakat, akhirnya Tim BPCB Jatim secara khusus melakukan kajian terhadap tembok fasad tersebut pada tahun 2012.

Purnawan juga menerangkan, bahwa BPCB telah melakukan beberapa uji. Salah satunya dengan membandingkan tembok tersebut dengan bangunan lama. Hasilnya, lanjut dia, tidak ditemukan persamaan dalam hal bentuk, ukuran, bahan, warna, teknik pengerjaan, dan tata letaknya. Dengan demikian, ia memastikan, fasad bangunan eks Toko Nam yang ada kini telah kehilangan keasliannya, sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai cagar budaya.

“BPCB juga menyarankan agar keberadaan fasad tersebut dihapus dengan mengacu kepada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama pasal 51 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan bahwa cagar budaya yang telah mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan aslinya, bisa dihapus,” terangnya.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version