SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – INKAI Jatim, mendesak Pengurus Provinsi (Pengprov) Forki Jawa Timur (Jatim), segera menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov). Suyanto Kasdi sebagai penggerak dari Perguruan Institut Karate-Do Indonesia (Inkai) Jatim.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi pengprov Forki untuk tidak menggelar Musprov. Sebab, masa kepengurusan FORKI Jatim di bawah kepemimpinan Samsul Muarif telah berakhir pada 27 Maret 2026.

Meski telah mendapat perpanjangan selama tiga bulan dari PB FORKI hingga 27 Juni 2026, namun mandat tersebut bukan untuk menggelar kejuaraan. “Selaku pengurus di daerah, kita harus patuh terhadap keputusan PB,” ucapnya.

Surat balasan PB FORKI tertanggal 20 Februari 2026 ditandatangani oleh Ketua Umum Hadi Tjahjono. Dalam surat tersebut, secara tegas memerintahkan FORKI Jatim mempersiapkan Musprov, termasuk membentuk panitia pelaksana dan tim penjaringan calon ketua umum.

“Jadi, fokusnya jelas, Musprov. Bukan Kejurprov. Kami tidak ingin memelintir redaksi yang sudah ditetapkan PB. Kalau PB merintahkan untuk segera menyelenggarakan Musprov, ya harus dilaksanakan. Bukan menggelar kejuaraan,” tandasnya.

Atas dasar itu, Inkai Jatim bersama sekitar 13 perguruan serta sejumlah FORKI kabupaten/kota memutuskan tidak mengikuti Kejurprov. “Mereka juga mendesak agar FORKI Jatim segera melaksanakan Musprov sesuai arahan PB,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, panitia Kejurprov FORKI Jatim 2026 membantah bahwa ajang tersebut tidak sah. Kejurprov tetap dilaksanakan sesuai aturan organisasi dan menjadi bagian dari persiapan menuju Kejurnas FORKI di Soreang, Jawa Barat, 10–13 Mei 2026.

“Kejurprov ini bagian dari persiapan Kejurnas. Semua sudah kami siapkan, termasuk kepanitiaan yang terbentuk secara resmi,” kata Sekretaris panitia, Alexander Sengko.

Dia juga menepis tudingan bahwa kepengurusan FORKI Jatim tidak sah. Dia menyebut masa jabatan masih berlaku, baik berdasarkan perpanjangan dari PB FORKI maupun ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Dalam AD/ART, kepengurusan tetap memiliki masa transisi hingga enam bulan apabila belum terbentuk kepengurusan baru. Jadi kami mempertanyakan dasar klaim ilegal tersebut,” jelasnya.

“Informasi terkait perpanjangan kepengurusan telah disampaikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk perguruan dan FORKI kabupaten/kota melalui berbagai kanal komunikasi,” tambah Alexander. (ega)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version