SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya bersama pemerintah pusat tengah menyiapkan pembangunan fasilitas tambahan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Jika rencana tersebut terealisasi, Surabaya akan memiliki dua fasilitas pengolahan sampah berbasis energi, selain yang telah beroperasi di Benowo.
Pemkot Surabaya juga merencanakan kerja sama aglomerasi pengelolaan sampah dengan beberapa daerah di sekitar Surabaya, seperti Gresik, Lamongan, dan Sidoarjo.Dengan skema itu, volume sampah yang diolah bisa optimal sekaligus memperkuat kerja sama pengelolaan lingkungan di kawasan metropolitan.
Pembangunan fasilitas tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua tahun sejak proses lelang selesai. Jika proses bidding berjalan sesuai rencana tahun ini, fasilitas pengolahan sampah baru tersebut ditargetkan dapat mulai beroperasi pada akhir 2027.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Dedik Irianto mengatakan, rencana penambahan fasilitas tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy). Dalam regulasi itu, pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mengusulkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis energi, salah satunya dengan teknologi insinerator.
Dedik menjelaskan, Surabaya saat ini telah memiliki fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di Benowo dengan kapasitas sekitar 1.000 ton per hari. Sementara produksi timbulan sampah di Kota Pahlawan telah mencapai sekitar 1.800 ton per hari.
“Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri (saat kunjungan ke Surabaya, Jumat ( 6/3), masih ada sekitar 800 ton sampah per hari yang perlu ditangani. Karena itu Pemkot Surabaya mengusulkan penambahan fasilitas pengolahan sampah berbasis waste to energy untuk menangani sisa timbulan tersebut,” kata Dedik, Minggu (8/3).
Ia menambahkan, seluruh pembiayaan pembangunan fasilitas baru tersebut tidak berasal dari APBD Surabaya, melainkan ditanggung pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Dengan skema tersebut, Pemkot Surabaya tidak perlu menanggung biaya pembangunan fasilitas, penyusunan feasibility study, maupun membayar tipping fee seperti yang selama ini dilakukan pada fasilitas pengolahan sampah di Benowo.
“Usulan pembangunan ini sebenarnya sudah diajukan sejak tahun lalu dan lokasinya telah disetujui, yakni di kawasan Sumberejo. Lokasi tersebut berbeda dengan fasilitas pengolahan sampah atau PSEL di Benowo,” ujarnya.
Jika fasilitas baru ini terealisasi, sekitar 800 ton sampah per hari dari Surabaya akan diarahkan ke fasilitas tersebut. Kapasitas pengolahan yang direncanakan juga sekitar 1.000 ton per hari.
Dalam proyek tersebut, pemerintah pusat melalui Danantara akan menangani proses penyiapan kerja sama investasi, penyusunan feasibility study, hingga pembangunan konstruksi. Sementara Pemkot Surabaya berperan menyiapkan lahan serta melaksanakan proses konsultasi publik.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi kinerja Surabaya dalam pengelolaan sampah, khususnya melalui fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Benowo yang mampu mengubah sampah menjadi energi listrik. Menurutnya, dari total sekitar 1.800 ton sampah per hari, sebagian besar telah berhasil dikelola dengan baik oleh Pemkot Surabaya.(*)


