SURABAYAONLINE.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) mulai memanaskan mesin pengawasan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Sebanyak 54 Posko Tunjangan Hari Raya (THR) disiagakan di seluruh wilayah Jatim untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR 2026.
Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, ST., MM., menegaskan bahwa secara aturan THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Namun tahun ini, pemerintah memberikan imbauan khusus agar perusahaan dapat mencairkan THR lebih awal.
“Berdasarkan arahan kementerian, kami mengimbau jika memungkinkan THR sudah diberikan 14 hari sebelum hari raya. Ini agar masyarakat punya waktu lebih untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran,” ujar Sigit usai pembukaan Posko Pelayanan THR Keagamaan 2026 di kantornya, Rabu.
Dari total 54 Posko THR Jawa Timur yang disiagakan, sebanyak 38 posko berada di tingkat kabupaten/kota dan dikelola oleh dinas setempat. Sementara 16 posko lainnya berada di tingkat provinsi.
Sigit menjelaskan, secara hierarki pengaduan sebaiknya diajukan lebih dulu ke tingkat kabupaten/kota. Namun pihak provinsi tetap membuka ruang pelaporan, terutama bagi serikat pekerja yang kerap langsung menyampaikan aduan ke level provinsi.
“Yang penting alamat perusahaan jelas agar proses mediasi oleh mediator dan pengawas bisa berjalan efektif,” tegasnya.
Berkaca pada data 2025, Disnakertrans Jatim mencatat capaian positif dalam penyelesaian sengketa THR. Dari 236 kasus yang masuk, sebanyak 231 kasus atau 98 persen berhasil ditindaklanjuti hingga tuntas.
Capaian ini menjadi modal optimisme bahwa pengawasan THR 2026 di Jawa Timur dapat berjalan lebih efektif, terlebih dengan sistem posko yang telah disiapkan lebih awal.
Untuk tahun 2026, alarm pengawasan bahkan sudah berbunyi di Gresik. Sebuah perusahaan sektor makanan dan minuman dengan 553 pekerja sempat terindikasi akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran.
“Sudah kami tindak lanjuti dengan pemanggilan. Hasilnya, perusahaan menyatakan siap melaksanakan kewajiban sesuai aturan dan dipastikan tidak ada PHK,” tegas Sigit.
Langkah cepat ini menjadi sinyal bahwa Pemprov Jatim tidak akan mentolerir praktik yang merugikan pekerja menjelang momentum Lebaran.
Terkait pengemudi ojek online (ojol), Sigit meluruskan bahwa hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja formal sebagaimana buruh pabrik. Karena itu, statusnya bukan THR wajib, melainkan insentif atau bonus hari raya.
Imbauan yang berkembang berkisar 20 persen, namun besaran dan mekanismenya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.
“Karena sifatnya imbauan dan regulasinya masih dibahas di tingkat kementerian, kami mendorong para aplikator untuk tetap memperhatikan kesejahteraan mitranya di hari raya,” tambahnya.
Sigit kembali mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran THR tetap H-7 sebelum hari raya. Perusahaan yang membandel bahkan terancam dipublikasikan namanya ke publik, sesuai saran Komisi IX DPR RI.
Dengan disiagakannya 54 Posko THR Jawa Timur, Pemprov berharap tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya menjelang Lebaran 2026.


