Surabayaonline.co, – SAMPANG – Penangkapan dua tersangka pengeroyokan guru madrasah di Kecamatan Kedungdung, SM (29) dan HM (30), kini menjadi pertaruhan kredibilitas Satreskrim Polres Sampang. Di tengah apresiasi atas penangkapan tersebut, bayang-bayang rekam jejak penanganan perkara yang kerap “menguap” memicu skeptisisme publik yang mendalam.
Kasus yang menimpa Abdur Rozak (20) ini mencuat setelah insiden pendisiplinan siswa di kelas berbuntut aksi premanisme. Pada Kamis (5/2), kedua tersangka diduga mendatangi korban di sebuah warung dengan membawa senjata tajam jenis celurit, lalu melakukan kekerasan secara bersama-sama.
Ketua LBH Lentera Keadilan, H. Achmad Bahri, S.H., menyoroti urgensi profesionalisme penyidik dalam menangani perkara ini. Ia mengingatkan agar kasus ini tidak menambah daftar panjang perkara yang mandek di tengah jalan.
“Kami mendesak agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan sesuai UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Jika berkas sudah lengkap (P21), segera limpahkan ke Kejaksaan. Jangan sampai kasus ini ‘hilang tanpa bekas’ seperti sembilan kasus besar sebelumnya yang hingga kini nasibnya tidak jelas,” tegas Bahri.
Kekhawatiran akan adanya praktik “jalur belakang” atau intervensi transaksional menjadi isu sentral. Dugaan penggunaan senjata tajam dalam aksi pengeroyokan tersebut memperkuat indikasi bahwa ini bukanlah penganiayaan ringan, melainkan tindakan pidana serius yang mengancam nyawa.
Sejumlah aktivis lokal bahkan memberikan peringatan keras kepada penyidik agar tidak menggunakan dalih “kurang bukti” atau “perdamaian sepihak” sebagai pintu masuk untuk membebaskan tersangka secara tidak prosedural.
“Publik akan terus mengawal. Kami tidak ingin hukum di Sampang hanya tajam ke bawah namun tumpul ke samping atau melunak karena faktor materi. Kasus ini harus sampai ke meja hijau sebagai bukti bahwa institusi Polri masih memiliki taring,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara yang signifikan. Polisi juga telah mengamankan sebilah celurit sebagai barang bukti kunci.
Kini, bola panas berada di tangan Kasat Reskrim Polres Sampang. Masyarakat menanti apakah proses hukum kali ini akan berjalan tegak lurus, atau kembali terkubur dalam tumpukan berkas perkara yang tak kunjung usai. (Man/FR)


