SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya untuk siswa SMA sederajat resmi dialihkan menjadi bantuan sosial (bansos). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 80 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan pemberian beasiswa menjadi bansos.

Dalam perwali tersebut, bansos diberikan kepada pemuda warga Surabaya yang masuk dalam APBD 2025. Khususnya siswa SMA sederajat di sekolah swasta.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, perubahan aturan ini untuk menindaklanjuti adanya SE gubernur Jatim. Dalam surat edaran tersebut disebutkan tidak boleh ada tagihan dan penarikan untuk siswa SMA negeri sederajat.

“Kalau saya memberikan bantuan di negeri berbenturan dengan surat edaran ini, sehingga kami konsentrasi ke swasta. Karena apa? Karena negeri itu semuanya tanggung jawabnya provinsi, dan itu ada surat edarannya,” kata Eri, Rabu (28/1).

Eri mengatakan, ketika pemkot memberikan bantuan ke sekolah SMA negeri sederajat di Surabaya bisa menjadi masalah baru ke depannya. “Jangan sampai nanti dianggap kekeliruan, karena kebijakannya (di SMA negeri) sudah gratis. Karena ada surat edarannya Bu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) itu full gratis,” ujarnya.

Ia menekankan, adanya kebijakan baru ini, tidak ingin ada lagi orang tua siswa yang merasa terbebani oleh tagihan lainnya di sekolah, seperti map rapor hingga seragam. “Karena ini wilayah Surabaya, jangan aneh-anehlah. Meskipun itu kebijakan SMA ada di provinsi, tapi kalau nagih uang ke warga miskin Surabaya, ya berhadapan sama saya dengan Cak Ji (Wakil Wali Kota),” jelasnya.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Surabaya Arief Boediarto menjelaskan, bansos ini diberikan kepada siswa SMA sederajat di Surabaya yang telah masuk dalam penganggaran APBD 2025. Khususnya bagi siswa yang sedang menempuh pendidikan jenjang SMA/SMK/MA sederajat di sekolah swasta.

“Jadi ini untuk siswa SMA sederajat, kalau tahun kemarin mereka yang kita beri itu kan baik di SMA negeri maupun swasta, semua mendapatkan uang saku Rp 200 ribu. Perubahan tahun ini berupa bansos untuk mereka yang posisinya di SMA swasta sederajat, bantuan pendidikan tersebut berupa uang biaya pendidikan Rp 350 ribu per anak per bulan,” jelas Arief.

Bansos senilai Rp 350 ribu nantinya akan disalurkan oleh Pemkot Surabaya melalui rekening sekolah. Alasan uang bansos itu disalurkan melalui sekolah agar bisa dimanfaatkan untuk biaya pendidikan.

“Sekarang uang itu langsung diturunkan ke tingkat sekolahnya sehingga biaya pendidikan anak-anak ini terjamin sampai lulus. Karena uangnya langsung masuk ke rekening sekolah, sehingga keberlangsungan pendidikannya tidak terganggu, dan sekolah sudah tidak boleh lagi memungut iuran lain karena sudah mendapatkan bansos tersebut,” urainya.

Perubahan kebijakan ini telah dilakukan beberapa kali sosialisasi ke kepala sekolah SMA negeri dan swasta sederajat yang anak didiknya mendapatkan beasiswa dengan didampingi oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim. Sosialisasi itu dilakukan pada 29 September 2025 secara daring dan 11 November 2025 secara luring.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version