SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah  15-17, Kota Surabaya.  Pencabutan izin ini sesuai dengan Keputusan  Anggota Dewan Komisioner OJK NOMOR KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian tindakan  pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta  menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkap Kepala Perwakilan OJK Jawa Timur Yunita Linda Sari dalam keterangannya kepada media, Selasa (27/1).

Pada tanggal 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Pasalnya, bank ini  memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen,  serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Prima Master  Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Pertimbangannya bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang  saham PT BPR Prima Master Bank untuk melakukan upaya penyehatan.

Khususnya  mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan  Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023  tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat  dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Prima Master Bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program  Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SSR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Prima Master Bank, LPS memutuskan untuk tidak melakukan  penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank.

Atas hal tersebut, LPS meminta  OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank. Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan pasal 19 POJK di atas,  melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Prima Master Bank.

Dengan  pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan  proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004  tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023  tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang  karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai  dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version