SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 2 bulan, Polda Jatim menetapkan tersangka dan menahan UF. Pelaku yang dikenal sebagai Gus atau Lora sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim mendalami dugaan kasus rudapaksa yang dilakukan oknum pengajar atau terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Galis, Bangkalan. UF saat pemangilan awal pada bulan Desember 2025 diperiksa di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya proses penanganan kasus tersebut. Pihaknya memastikan bahwa penyidik tengah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari pengungkapan kasus.
Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka UF yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi telah dilakukan penangkapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. “Dari hasil gelar perkara, Gus UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur,” ujarnya, Sabtu (10/1).
Sebelumnya, kasus pelecehan yang melibatkan putra kiai pemilik pondok pesantren ini sudah tersebar. Bahkan sudah menjadi kabar burung di kalangan masyarakat setempat. UF dikabarkan bukan hanya mencabuli satu santriwati namun beberapa perempuan.
Abast menambahkan, peningkatan status dari saksi ke tersangka diduga kuat melanggar pasal 81 ayat (2), dan ayat (3) jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Penyidik telah menyerahkan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan,” tambah Kombes Pol Jules Abraham Abast.(*)


