SURABAYAONLINE.CO – PT Bumi Suksesindo (PT BSI), perusahaan tambang emas yang beroperasi di Banyuwangi, Jawa Timur, menggelar penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayah sekitar operasional perusahaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PT BSI dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mendorong UMKM Naik Kelas.
Penyuluhan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/12/2025) dan diikuti oleh 30 pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Kegiatan berlangsung di Rumah Pintar, pusat pembelajaran nonformal binaan PT BSI yang berlokasi di Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Dalam pelaksanaannya, PT BSI bersinergi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi untuk memastikan materi yang diberikan sesuai standar regulasi pangan.
Acara penyuluhan dibuka secara langsung oleh Camat Pesanggaran, Andik Basuki.
Penyuluhan keamanan pangan ini menjadi salah satu prasyarat wajib bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Izin tersebut merupakan legalitas edar resmi bagi produk makanan dan minuman olahan skala rumahan.
Community Engagement & Program Superintendent PT BSI, Amirrul Darmawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat sekitar.
“Penyuluhan ini kami lakukan agar pelaku usaha memahami pentingnya standar kebersihan dan keamanan pangan. Kualitas produk tidak hanya ditentukan dari rasa, tetapi juga dari keamanan dan higienitasnya,” ujar Amirrul, Rabu (24/12/2025).
Camat Pesanggaran, Andik Basuki, menyampaikan apresiasi atas kontribusi PT BSI dalam mendampingi pelaku UMKM lokal.
“Dengan adanya pelatihan ini, kami sangat berterima kasih kepada PT BSI. Semoga menjadi momentum bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan produksi sekaligus kualitas kemasan dan higienitas produknya,” kata Andik.
Narasumber dari Dinas Kesehatan Banyuwangi, Martono, menyampaikan berbagai materi penting terkait keamanan pangan, di antaranya: pedoman Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT), penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang aman, regulasi pangan dan standardisasi label serta kemasan, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sertifikasi halal.
Martono menegaskan bahwa pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan proses pengurusan izin PIRT.
“Dinkes berkomitmen mempermudah perizinan selama persyaratan dipenuhi. Pelaku usaha yang telah memiliki izin PIRT wajib menjaga kualitas produksi, kemasan, pemasaran, serta mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada setiap produk,” jelasnya.
Ia juga mendorong pelaku UMKM untuk memperluas jaringan pemasaran, baik ke pasar-pasar besar di Banyuwangi maupun melalui platform digital.


