SURABAYAONLINE.CO — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) semakin memperkuat langkahnya dalam menjaga legalitas dan keamanan aset negara. Melalui sinergi erat dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan, PLN UIP JBTB berhasil menyelesaikan penerbitan 27 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk aset infrastruktur ketenagalistrikan yang tersebar di wilayah Pasuruan.
Penyerahan sertifikat dilakukan pada Selasa (02/12/2025) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Drs. Herman Hidayat, M.Si., kepada Manager UPP JBTB 2, Deddy Kurniawan, dan Manager UPP JBTB 3, Oky Hermawan. Seremoni ini menegaskan keseriusan PLN dalam memastikan seluruh aset yang mendukung proyek kelistrikan memiliki status legalitas yang clean and clear.
Dalam pernyataannya, General Manager PLN UIP JBTB, Moh Fathol Arifin, menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi yang terjalin.
“Kami sangat berterima kasih atas sinergi luar biasa dari Bapak Herman Hidayat dan seluruh tim Kantah Pasuruan. Terbitnya 27 sertifikat ini adalah langkah konkret yang memberikan kepastian hukum atas aset tanah PLN. Dengan legalitas yang clean and clear, kami dapat lebih fokus menjaga keandalan pembangunan infrastruktur kelistrikan demi pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Langkah ini sekaligus memperkuat tata kelola aset yang menjadi pilar utama dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya di wilayah Jawa Timur dan Bali yang terus berkembang pesat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Drs. Herman Hidayat, M.Si., menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik kolaborasi intensif dengan PLN.
“Sinergi antara Kantor Pertanahan dan PT PLN (Persero) ini sangat penting. Tanah-tanah ini digunakan untuk infrastruktur vital, sehingga percepatan legalisasi aset menjadi prioritas agar tercapai tertib administrasi yang akuntabel,” ujarnya.
Menurutnya, dukungan terhadap pengamanan aset BUMN—terutama yang mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN)—merupakan bentuk komitmen BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional dan transparan.
Penerbitan 27 SHGB ini menjadi bagian dari tindak lanjut arahan pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mempercepat pembenahan tata kelola aset negara. Dengan legalitas yang kuat, risiko sengketa aset dapat diminimalkan sehingga pembangunan infrastruktur kelistrikan berjalan lancar dan tepat waktu.
PLN UIP JBTB dan Kantah Kabupaten Pasuruan juga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi demi menuntaskan target sertifikasi aset secara menyeluruh hingga mencapai 100% kepastian hukum.


