SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Direktorat Jendral Bea Cukai bersama Satpol PP Jatim memusnahkan jutaan rokok ilegal. Dalam penindakan selama bulan April-Juli 2025, telah berhasil menyita 17 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Keberhasilan itu kemudian dilakukan pemusnahan rokok yang di lakukan dihalaman Graha Pena Surabaya, Rabu (29/10).
Kegiatan pemusnahan ini merupakan simbol ketegasan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat. Serta menjaga stabilitas ekonomi nasional dari praktik ilegal yang merugikan negara.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur Andik Fajar Cahyono menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. “Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan ekonomi daerah,” ujar Andik.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam identifikasi, penyitaan, dan pengamanan barang ilegal tersebut. “Ini adalah wujud sinergi dan komitmen bersama antara Bea Cukai, Satpol PP, dan pemerintah daerah dalam melawan praktik yang merugikan banyak pihak,” tambahnya.
Menurut Andik, rokok ilegal menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.
Selain itu, harga jual rokok ilegal yang murah juga mendorong peningkatan konsumsi, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. “Ini jelas memperburuk kondisi sosial ekonomi sekaligus mengancam kesehatan masyarakat,” jelas Andik.
Pada tahun anggaran 2025, Jatim menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Rp3,57 triliun, tertinggi secara nasional. Dari jumlah tersebut, Rp.954 miliar dialokasikan untuk Pemprov Jatim. Sementara sisanya dibagikan ke 38 kabupaten-kota.
Pemanfaatan dana ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 tahun 2024, dengan pembagian 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I Achmad Fatoni menjelaskan, dari 17 juta batang rokok itu, merupakan hasil dari razia di beberapa kota di Mojokerto, Sidoarjo dan Madura. “Total nilai barang mencapai sekitar Rp25,5 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai dan pajak mencapai Rp16,8 miliar,” tutur Fatoni seusai prosesi pemusnahan.
Ia menambahkan, sebagian besar rokok tersebut diamankan dari hasil operasi lapangan dan pengawasan terhadap gudang serta jasa pengiriman barang. Wilayah Surabaya disebut menjadi titik transit utama distribusi rokok ilegal yang kemudian dikirim ke berbagai daerah, terutama ke arah Sumatera.
“Sebagian sudah kami tindak perusahaan yang terbukti memproduksi rokok ilegal. Namun ada juga yang tidak mencantumkan identitas produsen sama sekali. Ini yang kami kategorikan benar-benar ilegal,” tegasnya.(*)


