SURABAYAONLINE.CO – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik PLN pada Triwulan IV (Oktober–Desember) 2025. Dengan demikian, tarif listrik tetap stabil sepanjang tahun 2025 demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian nasional.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat parameter ekonomi makro: kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan realisasi ekonomi makro, seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik pada Triwulan IV 2025. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak naik hingga akhir 2025,” ujar Tri di Jakarta, Rabu (24/9).
Selain pelanggan nonsubsidi, pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif listrik. Pemerintah tetap menyalurkan subsidi listrik untuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta UMKM.
Tri menegaskan, pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. “Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat maupun dunia usaha,” tambahnya.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyambut baik keputusan pemerintah tersebut. Ia menegaskan bahwa keterjangkauan tarif listrik 2025 menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“PLN siap mendukung penuh dengan menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan kepada seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.
Selain menjaga stabilitas tarif, PLN juga terus melakukan efisiensi operasional dan memperluas akses kelistrikan agar seluruh masyarakat dapat menikmati listrik yang andal dan terjangkau.
Untuk rincian lengkap tarif tenaga listrik Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember), masyarakat dapat mengakses melalui laman resmi PLN: Tariff Adjustment PLN.


