SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah rutin dilaksanakan sejak enam tahun terakhir. Program ini resmi dimulai pada 14 Juli 2025 dan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Program ini sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat, khususnya menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa kebijakan pemutihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membantu meringankan beban masyarakat serta meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan. “Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Khofifah saat peluncuran di Gedung Negara Grahadi, Senin (14/7).
Pemutihan pajak ini mencakup pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu.
Khusus untuk kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu dan ojek online yang masuk dalam data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), akan dibebaskan dari denda dan pokok tunggakan pajak.
Kebijakan ini juga berlaku untuk sepeda motor roda tiga dengan PKB pokok maksimal Rp 500.000. “Ini berlaku hingga 31 Agustus 2025, jadi masyarakat Jawa Timur bisa segera memanfaatkan kesempatan ini,” kata Khofifah.
Dari kebijakan ini, pemprov memperkirakan akan dimanfaatkan oleh 878.392 objek kendaraan, dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan sebesar Rp231 miliar.
Selain itu, gubernur juga mengeluarkan keputusan lain yang memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025. Kendaraan umum bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara kendaraan umum non-subsidi diberikan tarif setara sebagai bentuk keringanan.?
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Bobby Soemiarsono menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. “Sebagaimana juga tahun-tahun sebelumnya, kegiatan ini diperintahkan oleh Ibu Gubernur. Ini bentuk perhatian beliau kepada masyarakat Jawa Timur,” ujar Bobby.
Menurut Bobby, pemutihan tahun ini menyasar masyarakat yang terdata dalam P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dan pengemudi ojek online, khususnya pemilik sepeda motor roda dua dan roda tiga dengan PKB di bawah Rp 500 ribu.
“Kami paham banyak masyarakat kurang mampu punya iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, tetapi karena kekuatan ekonominya terbatas, maka diberikan jalan oleh Ibu Gubernur melalui keputusan ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembebasan berlaku untuk tunggakan pokok dan denda tahun 2024 ke bawah, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025.“Jadi bisa dua tahun, tiga tahun, atau lebih dibebaskan. Hanya tahun berjalan saja yang harus dibayar,” jelasnya.
Bobby menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda empat, karena dinilai bukan termasuk kategori warga tidak mampu. “Kalau punya mobil, artinya sudah masuk kategori mampu,” tegasnya.(*)