SURABAYAONLINE.CO, Sidoarjo – Puluhan massa dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di antaranya LSM LiRa, Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS), dan LSM LMRI, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (30/1).
Mereka menuntut pembatalan sertifikat Patok Laut seluas 657 hektare di Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, serta mengusut dugaan pencairan kredit dengan agunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut.
Dalam aksinya, para demonstran dengan lantang meneriakkan tuntutan mereka sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Usut Mafia Tanah di Kabupaten Sidoarjo, Batalkan Sertifikat Patok Laut 657 H di Segoro Tambak!”.
Setelah melakukan orasi, para demonstran diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Wari Andono. Dalam pernyataannya, Wari menyatakan dukungan terhadap tuntutan massa dan berjanji akan mengadakan hearing dengan dinas-dinas terkait untuk menyelidiki permasalahan ini lebih lanjut.
“Kami akan menindaklanjuti semua tuntutan dari teman-teman LSM. Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Wari Andono.
Selain menyoroti kasus Sertifikat Patok Laut, massa aksi juga menyampaikan keluhan mengenai ketidakjelasan status tanah di Perumahan Taman Dika. Salah satu pendemo, Jonatan, mengungkapkan bahwa hingga kini penghuni belum mendapatkan kepastian terkait kepemilikan tanah yang mereka tempati.
“Kami sudah beberapa kali menanyakan ke pihak pengembang, tetapi jawabannya selalu tidak jelas. Kami ingin kejelasan hukum atas tanah yang kami tempati,” kata Jonatan.
Menanggapi hal ini, Wari Andono berjanji akan memanggil pihak pengembang untuk memberikan klarifikasi terkait status tanah di Perumahan Taman Dika.
Aksi massa ini semakin menguatkan desakan publik agar pemerintah daerah mengusut tuntas dugaan mafia tanah di Sidoarjo. Tuntutan untuk membatalkan sertifikat Patok Laut seluas 657 hektare di Segoro Tambak menjadi perhatian utama dalam demonstrasi ini.
Kasus ini menjadi salah satu isu krusial yang mendapat perhatian luas, terutama dalam upaya menegakkan keadilan agraria dan memberantas dugaan praktik ilegal dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah pesisir. (Rino)