Surabayaonline.co, Sampang – Dalam upaya penguatan literasi politik pemuda, Front Pemuda Madura (FPM) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Komitmen Pemuda Dorong Netralitas dan Profesionalitas Penyelenggara dan APH untuk menjaga Netralitas dan Profesionalisme.
Penyelenggara dimaksud KPU dan Bawaslu, serta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti TNI Kodim 0828 dan Polri jajaran Polres Sampang, sebagai garda terdepan dalam pesta Demokrasi atau Pilkada Sampang 2024 berlangsung Aman, damai dan Kondusif, serta jujur dan adil sehingga Berintegritas.
Kegiatan yang dihelat di Lora Kopi, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, dihadiri puluhan peserta dari sejumlah simpul organisasi pemuda di Sampang, Minggu (15/09/2024).

Dalam paparannya, Ketua Umum Front Pemuda Madura (FPM), Muchlas Samorano menjelaskan, pemuda memiliki peranan penting bukan sekadar sebagai objek politik karena populasi yang banyak, tetapi juga mesti hadir sebagai lokomotif mengawal proses politik yang berintegritas. Salah-satunya, mengawal netralitas dan Profesionalisme Penyelenggara dan APH.
Dijelaskan Muchlas, dua bulan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang, isu soal kekhawatiran netralitas dan Profesionalisme Penyelenggara dan APH mencuat.
Bukan tanpa sebab, menurutnya berkaca pada pelaksanaan Pileg (Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 14 Februari 2024 silam.
Dimana money Politik seakan hal lumrah dan tidak ada tindakan serius sebagai pelanggaran oleh Bawaslu. Bahkan, terkesan kuat Bawaslu yang seakan seirama dengan KPU, hingga Peran Jajaran APH yang diduga banyak terkesan tidak netral saat itu.
Untuk itu, untuk terlaksananya Pilkada yang berkualitas dan berintegritas, FPM berharap Penyelenggara Bersama TNI Kodim 0828 dan Polres Sampang khususnya, bersikap Netral dan Profesional di Pilkada Sampang 27 November mendatang.
Terbaru, santer kabar isu sejumlah kepala desa di Kabupaten Sampang dipanggil Polres Sampang, tanpa adanya laporan dan dugaan pelanggaran hukum, namun dipanggil sebatas dimintai keterangan soal anggaran Dana Desa.
Sehingga asumsi kami, ada dugaan penggiringan opini hingga keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon Bupati Sampang.
“apabila benar, hal ini terkesan janggal, karena ini kali pertama pemeriksaan pertanggung jawaban dana desa oleh Polres Sampang, tanpa adanya laporan pelanggaran hukum atau penyimpangan dana desa” tutur Muchlas.
Ditambahkan Muchlas, pemanggilan ini dalam situasi proses Pilkada Sampang 2024, sehingga wajar, kami dan masyarakat luas berasumsi dan curiga APH dimungkinkan tidak netral, diskriminatif, dan ikut berpolitis,” tambahnya.
Bagi Muchlas, aparat Penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu serta penegak hukum, yakni TNI/Polri, harus bersikap netral dan profesional, agar terjaga marwah instansinya, jelang proses politik seperti Pilkada. Jangan sampai, proses penegakan hukum bercampur-aduk dengan proses politik yang justru terkesan menguntungkan salah-satu paslon.
Terlebih mengingat sejarah berpolitikan di Sampang menjadi barometer Nasional, dengan berbagai permasalahannya, baik insiden bentrok antar pendukung hingga bentrok dengan APH, baik pembakaran kantor DPRD dan Kantor Kepolisian Sektor Kecamatan Tambelangan, serta Pelaporan Penyelenggara oleh Ormas LSM kepada DKPP hingga Pungutan Suara Ulang di Pilkada tahun 2018 silam.
Harusnya masalah diatas menjadi evaluasi Penyelenggara dan APH, agar Pesta Demokrasi berjalan sesuai amanat undang undang, dan bermanfaat.
1. Perwujudan kedaulatan rakyat 2. Sarana pergantian pemimpin secara konstitusional 3. Sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi (keabsahan) 4. Sarana rakyat untuk berpartisipasi dalam politik.
“Semua mafhum netralitas APH, khususnya Polri dalam setiap proses politik merupakan hal yang mutlak dan tak bisa ditawar. Pasal 10 Ketetapan MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, mengharuskan Polri bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur hal yang serupa. Kemudian, Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016,” sebutnya.
Karena itu, pihaknya mendorong APH bersikap netral dan profesional dengan jujur berkomitmen dan sumpah dan Janji Tribrata Polri, mengayomi, membina dan mengamankan.
Serta kalaupun benar, Polrea Sampang bisa menunda proses penyelidikan dan klarifikasi tentang pertanggungjawaban dana desa kepala hingga usai pencoblosan pada 27 November 2024. Hal ini penting dilakukan, menurut dia, untuk menjawab kecurigaan publik tentang marwah netralitas dan profesionalitas APH.
“Bukan tidak mungkin, peristiwa pemanggilan sejumlah kepala desa oleh Polres Sampang membuat polarisasi dukungan politik makin meruncing yang justru berakibat memecah belah masyarakat ke dalam kubangan disintegrasi, permusuhan, dan perpecahan,” terang Muchlas.
Karena itu, Muchlas berharap, Pilkada Sampang 2024 menjadi momentum untuk pemuda bukan sekadar karena dinamika elektoral yang sangat kompetitif, tetapi kontribusi pemuda punya ‘koherensi logis’ untuk menjadikan Pilkada Sampang Jujur , adil, damai, dan berintegritas.
“Pilkada Sampang 2024 kiranya menjadi konsentrasi tidak hanya bagi penyelenggara dan APH, tetapi juga warga Sampang, utamanya kalangan muda-mahasiswa. Pemuda mesti hadir menjaga kompetisi elektoral di Sampang bukan sekadar menjadi party democracy, tetapi lebih substantif pada masa depan kesejahteraan masyarakat Sampang lima tahun ke depan,” pungkasnya.(Man)