Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sedang meracang peraturan menteri (Permen) untuk memberlakukan bea masuk pada barang-barang asal China dengan nilai hingga 200 persen.
Kebijakan itu diambil Kemendag menyikapi perang dagang antara China dengan Amerika Serikat (AS). Karena dengan perang dagang tersebut, lanjut Zulhas, menyebabkan terjadinya over capacity dan over supply di China, yang membanjiri Indonesia.
Produk-produk yang membanjiri pasar Indonesia ini meliputi pakaian jadi, tekstil, baja dan banyak barang lainnya, karena pasar negara-negara Barat menolak produk Negeri Tirai Bambu.
“Satu hari atau dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini,” ujarnya di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Minggu (30/6/2024).
Zulhas meyebutkan, besaran bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang China telah diputuskan antara 100 persen dari harga barang sampai 200 persen.
“Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200 persen kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang,” katanya.
Mendag menjelaskan, permendag itu adalah respons atas regulasi-regulasi sebelumnya tentang perdagangan dan perlindungan industri lokal yang belum memuaskan bagi semua pihak.